Kamis, 27 Januari 2011

Kematian Orang Beriman

Keyakinan orang beriman akan adanya kehidupan sesudah kematian menyebabkan dirinya selalu berada dalam mode standby menghadapi kematian. Ia memandang kematian sebagai suatu keniscayaan. Tidak seperti orang kafir yang selalu saja berusaha untuk menghindari kematian. Orang beriman sangat dipengaruhi oleh pesan Nabi shollallahu ’alaih wa sallam yang bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ يَعْنِي الْمَوْتَ
“Banyak-banyaklah mengingat penghapus kenikmatan, yakni kematian.” (HR Tirmidzi 2229)


Sedangkan sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu pernah berkata: “Bila manusia meninggal dunia, maka pada saat itulah ia bangun dari tidurnya.” Subhanallah...! Berarti beliau ingin mengatakan bahwa manusia yang menemui ajalnya adalah manusia yang justru baru mulai menjalani kehidupan sebenarnya, sedangkan kita yang masih hidup di dunia ini justru masih ”belum bangun”. Sungguh, ucapan ini sangat sejalan dengan firman Allah ta’aala:

وَمَا هَذِهِ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا لَهْوٌ وَلَعِبٌ وَإِنَّ الدَّارَ الْآَخِرَةَ لَهِيَ الْحَيَوَانُ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ

“Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. Dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui” (QS Al-Ankabut 64)

Pantas bilamana Ali radhiyallahu ’anhu pula yang berkata: “Dunia pergi menjauh dan akhirat datang mendekat. Karena itu, jadilah kalian anak-anak akhirat, jangan menjadi budak-budak dunia. Sekarang waktunya beramal, dan tidak ada penghisaban. Sedangkan besok waktunya penghisaban, tidak ada amal.”

Bagaimanakah kematian orang beriman? Dalam sebuah hadits Nabi shollallahu ’alaih wa sallam bersabda:

عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمُؤْمِنَ يَمُوتُ بِعَرَقِ الْجَبِينِ

“Orang beriman meninggal dengan kening penuh keringat.” (HR Ahmad 21886)

Penulis produktif Aidh Al-Qarni menulis: ”Saya menyeru setiap orang tua agar mengingat kematian. Sadar bahwa dirinya sudah mendekat maut serta tidak mungkin bisa lari darinya. Jadi, siapkan diri untuk menemui Allah. Karena itu, sudah sepantasnya ia menjauhi akhir kehidupan yang jelek dan memperbanyak amal kebaikan sehingga dapat berjumpa dengan Allah ta’aala dalam keadaan diridhai.”

Ambillah keteladanan dari kematian Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu. Ia ditikam oleh Abu Lu’luah saat sedang mengimami sholat subuh. Umarpun jatuh tersungkur bersimbah darah. Dalam keadaan seperti itu ia tidak ingat isteri, anak, harta, keluarga, sanak saudara atau kekuasaannya. Yang ia ingat hanyalah ”Laa ilaha illallah Muhammad rasulullah, hasbiyallah wa ni’mal wakil.” Setelah itu ia bertanya kepada sahabatnya: ”Siapakah yang telah menikamku?”
”Kau ditikam oleh Abu Lu’luah Al-Majusi.”
Umar radhiyallahu ’anhu lalu berkata: ”Segala puji bagi Allah ta’aala yang membuatku terbunuh di tangan orang yang tidak pernah bersujud kepada-Nya walau hanya sekali.” Umar-pun mati syahid.

Ketika Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam menghadapi sakaratul maut beliau mengambil secarik kain dan menaruhnya di wajah beliau karena parahnya kondisi yang beliau hadapi. Lalu beliau berdoa:

لا إله الا الله... لا إله الا الله... لا إله الا الله إن للموت لسكرات...
اللهم أعني على سكرات الموت... اللهم خفف علي سكرات الموت

“Laa ilaha illallah… Laa ilaha illallah… Laa ilaha illalla. Sungguh kematian itu sangat pedih. Ya Allah, bantulah aku menghadapi sakratul maut. Ya Allah, ringankanlah sakratul maut itu buatku.” (HR Bukhary-Muslim)
Aisyah radhiyallahu ’anha menuturkan: “Demi Allah, beliau mencelupkan kain itu ke air lalu meletakkannya di atas wajah beliau seraya berdoa:

اللّهُمَّ أَعِنيِّ عَلىَ سَكَرَاتِ الْمَوتِ

”Ya Allah, bantulah aku menghadapi sakratul maut.”

Saudaraku, marilah kita mempersiapkan diri untuk menghadapi kematian yang bisa datang kapan saja. Kematian yang sungguh mengandung kepedihan bagi setiap manusia yang mengalaminya. Hingga kekasih Allah ta’aala saja, yakni Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam berdoa agar Allah ta’aala ringankan bagi dirinya sakaratul maut. Tidak ada seorangpun yang tidak bakal merasakan kepedihan sakratul maut.
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati.” (QS Ali Imran 185)


Marilah saudaraku, kita mempersiapkan diri menghadapi kematian dengan segera bertaubat memohon ampunan dan rahmat Allah ta’aala sebelum terlambat. Sebab begitulah kematian orang kafir. Suatu bentuk kematian yang diwarnai penyesalan yang sungguh terlambat.

حَتَّى إِذَا جَاءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحًا
فِيمَا تَرَكْتُ كَلَّا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ

“(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata, "Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia), agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada barzakh (dinding) sampai hari mereka dibangkitkan.” (QS Al-Mu’minun 99-100)

Nafsu Dunia dan Kemuliaan Akhirat

Dua alam ciptaan Allah, alam dunia dan alam akhirat, mutlak berbeda dalam karakteristik dan esensi wujudnya. Walaupun begitu setiap manusia pasti memasuki dan bergumul di dalamnya.

Tak seorang pun dapat menghindar dari keberadaan di dalam alam dunia dan alam akhirat. Oleh karena kedua alam, baik secara realitas sejatinya ataupun karakteristiknya berbeda, setiap manusia diberikan potensi untuk dapat menyempurnakan eksistensi dirinya di dalam kedua alam tersebut sehingga dapat meraih puncak kesempurnaannya. Meskipun pada kenyataannya sebagian besar manusia justru mengalami kegagalan sebelum merealisasikan kesempurnaannya secara utuh..

Alam dunia, dengan segala watak dan karakteristiknya, adalah sebuah perjalanan sedangkan alam akhirat adalah persinggahan terakhir kita, kampung halaman, dan rumah kita yang abadi. Oleh karena itu meskipun kita dilahirkan di dunia, dan dunia menjadi tempat tinggal kita sekarang ini, namun realitas sejatinya, setidak-tidaknya secara spiritual, sedang berjalan jauh menuju tempat kembali hakiki kita, alam keabadian, alam akhirat. Di sanalah kita akan dihadapkan kepada berbagai peristiwa eskatologis yang belum pernah kita jumpai selama hayat kita.

Di tempat kembali itu masing-masing individu benar-benar akan merasakan sebagai makhluk moral yang harus mempertanggungjawabkan seluruh sepak terjang kita selama di dunia. Di sana pula akan terbukti jati diri kita yang sebenarnya, menjadi individu yang sejatinya terhormat mencapai kebaikan tertinggi atau bahkan menjadi hina dina terjerembab ke dalam lumpur keburukan.

Allah Swt telah menunjuki manusia jalan agar dapat mencapai tempatnya yang layak dalam penciptaan, di surga-Nya. Sebagai manusia bahkan kita diperintahkan agar menempuh jalan-Nya meskipun harus berjalan mendaki lagi sukar. Tidak sepatutnya di dunia yang fana ini menjadi tumpuan hidup.

Tidak sepatutnya pula kita bermegah-megah karena tunduk kepada pesonanya dan tidak menjadikannya sebagai medan perjuangan untuk menghimpun aset untuk kembali ke rumah asalnya. ”Maka tidakkah sebaiknya (dengan hartanya itu) ia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar?” (QS, al-Balad [90]: 11).

Bukan harta yang akan menjadi aset kehidupan akhirat kita. Bisa jadi harta menjadi simbol kemuliaan dunia. Akan tetapi di balik simbol itu ada nilai tanggungjawab moral yang harus ditunaikan. Dalam satu riwayat dikatakan, Nabi Muhammad Saw bersabda, “Kemuliaan umur dan waktu lebih bernilai dibandingkan dengan kemuliaan harta.”

Bahkan, harta bisa memperbudak orang yang mencintainya. Orang yang menjadikan kekayaan harta benda sebagai standar keagungan seseorang akan membenci kematian. Padahal kematian itu adalah pintu pertemuan dengan Allah Swt yang pasti akan diketuk oleh setiap manusia. Bahkan karena cintanya kepada harta ia tidak rela berpisah darinya.

Oleh sebab itu orang-orang berakal mencela dan merendahkan orang yang serakah dalam mengumpulkan harta. Sebaliknya mereka sepakat untuk mengagungkan orang yang bersikap zuhud terhadap harta, tidak mau menumpuk-numpuknya, dan tidak menjadikan dirinya sebagai budak harta. Meski demikian, harta selalu menjadi perburuan demi mendapatkan kemudahan, keberhasilan, kesuksesan, serta mencapai kemuliaan dalam hidup ini.

Di zaman sekarang ini, mengejar kekayaan dan meraih kekuasaan materi, seolah telah menjadi mindset dan orientasi hidup, sehingga seringkali untuk mendapatkannya orang tidak peduli lagi memikirkan cara yang benar atau tidak, layak atau tidak layak dengan status sosial dan kemanusiaannya.

Padahal Allah menjelaskan bahwa amal salih kitalah aset sejati bagi kehidupan di akhirat nanti. Amal shalih pula yang menjadi kendaraan perjalanan jauh kita menuju haribaan-Nya. Setiap perjalanan, lebih-lebih perjalanan jauh dan menentukan, memerlukan kendaraan dan bekal.

Oleh sebab hakikat hidup di dunia adalah sebuah perjalanan jauh menuju alam akhirat dan medan perjuangan meraih kebahagiaan sejati, maka kita harus mampu melintasi segala rintangan yang mungkin terhampar di tengah jalan. Rasulullah Saw mengingatkan, ”Jalan menuju surga itu dipenuhi dengan hal-hal yang tidak diisukai, sedangkan jalan menuju neraka dipenuhi dengan berbagai kenikmatan syahwati.” (HR, Muslim)

Rabu, 26 Januari 2011

mari dibaca,,,guratan pena lelaki itu... (yang selalu aku cinta...) di suatu masa dulu...


SESOREAN INI, SETELAH MENJAMAH KAMARKU YANG BERBAU APEK TAK PERNAH AKU TINGGALI, SECARIK KERTAS HITAM INI MENGGUGAH KEGUNDAHANKU. AKU TAK PERNAH INGAT LAGI DIMANA AKU MENYIMPANNYA. KERTAS INI MUNCUL BEGITU SAJA SEIRING DENGAN MENDESAKNYA KERINDUANKU. HM...BAU KERTAS INI PUN LAPUK, SEPERTI CERITA CINTAKU... LALU TAK TUNGGU LAMA AKU KEMBALI MEMBACA BAIT DEMI BAITNYA. AKU TERLEMPAR LAGI DI SEBUAH MASA DIMANA DIA MASIH SANGGUP MENGUNGKAPKAN PERASAAN HATINYA. DIMANA DIA MASIH JUJUR AKAN SEBUAH HATI YANG DISIMPAN RAPI DAN TAK PERNAH TERUNGKAP LAGI. SEJAUH INI AKU MASIH MENCARI PADANAN UNTUK DIRIKU YANG TAK LEKAS ADA KARENA AKU TAK MENGINGINKANNYA. DAN TERNYATA KERTAS INI LEBIH MEMBUAT AKU TERPURUK PADA KENANGAN SEJUK KETIKA ITU... AKU... HM... AKU MENYIMPAN DIRIMU, SAYANG... DENGAN RAPI DI DALAM MEMORI YANG TAK AKAN PERNAH PUDAR INI...

Tentang Kita Saat Ini, Minggu 7 Juni 2009 ...

Beberapa waktu ini telah banyak terlewati
Dengan banyak pertimbangan dan pengorbanannya
Karena dia...aku membuang jauh setiap penganggapan buruk
Tentang seorang wanita, yang dia ingin aku menyebutnya perempuan.

Sepatah kata demi kata
Setiap perilaku dan banyak perbuatan
Menguatkan yang dulu lemah
Mengadakan yang dulu lama tak ada
Mewujudkan yang tak pernah ada sebelumnya.

Sudah hampir 30 hari kurang sehari
Sejak aku dipertemukan dengannya
Telah nampak banyak hal
Yang aku dan dia...
Membutuhkan setiap daya dan upaya yang tidak sedikit
Memerlukan sekian banyak pengorbanan, pengertian, dan toleransi
Untuk kita menjalaninya.

Ada setitik demi setitik yang semakin tumbuh di dalam jiwa
Yang telah kosong sejak hampir 3 jangkuan waktu ini,
Karena lambat laun...
Aku semakin takut kehilangan...
Karena jalan-jalan yang mengkhawatirkan masih mengitarinya
Dengan keadaan rapuh di dalam jiwanya.

Semakin dia menjadi nafas dalam setiap hirupanku
Semakin dia telah menjadi darah di dalam setiap aliran darahku
Tanpa aku menyadarinya beberapa waktu hampir 30 hari sebelumnya.
Bersyukurnya aku...karena pengungkapan sehari dan semalam,
Tutur kata yang terlahir dari hatinya,
Mengungkapkan ketakberdayaan jangkauan akal fikiranku
Yang telah aku utarakan
Benar-benar pertanda betapa dalam hatinya untukku.

Entahlah...aku juga tak mengerti
Kenapa aku bertemu dengannya.

Kita nampak dibimbing dan diperhatikan
Begitu disayangi dan dikasihi...
Oleh SATU yang sumber dari segala sumber yang tak berasal
Dengan beberapa sesuatu dan perwatakan yang tak naif dan tak normal

R2K .. ;-)

AKU SELESAI MEMBACA DAN SEPERTI BIASA AKU MENANGIS. TERNYATA DULU SEKALI PERNAH SEPERTI ITU KEADAAN KITA, SAYANG. BEGITU SALUT DAN PENUH DENGAN RASA SAYANG YANG TIADA BERBATAS. KETAKUTAN KITA BERDUA UNTUK KEHILANGAN YANG SATU DENGAN YANG LAINNYA. AKU TAK BERHARAP DIA AKAN MENGINGATNYA. TAPI MUNGKIN SAJA ADA DI SANA, DI SUDUT HATINYA, SEBUAH SENYUMKU YANG MENUNGGU TANGANNYA TERULUR KEMBALI DAN MEMBIMBINGKU DI JALAN LURUS, DI SHIRAAT...

SEKARANG TAK ADA LAGI SAYANG, TAK ADA LAGI DIA. HANYA BAYANG DAN SUARA. SUNGGUH AKU INGIN SEKALI MEMANDANG MATANYA YANG DALAM ITU DAN MENCARINYA YANG DULU. DAN MUNGKIN DIA AKAN BERKATA "INI BUKAN SEPERTI DULU"

TETAPI SESIA-SIA INI KAH AKU MENCINTAIMU? DENGAN SEDIKIT KEBODOHAN DAN RASA SAKIT. DENGAN SEDIKIT BENTAKAN DAN SUARA PANAS YANG MEMBAKAR SEMUA HAL YANG BAIK?

TIDAKKAH KITA SEMPURNA? DAN PERTANDA SEBELUM KITA MUNCUL APAKAH TIADALAH BERARTI? APAKAH DIA BENAR TELAH PERGI? DUH GUSTI...
KEMBALILAH DIRINYA, SEPERTI KETIKA MAYA ITU BERASA SEMANIS NYATA...

Rabu, 12 Januari 2011

MARI MENANAM tu judul dr sahabatku

Meski semua bibit dan benih yang dimiliki semuanya adalah keburukan. Tetaplah menanam kebaikan. Lepas rasa malu dan ragu untuk belajar dan meminta jika memang tak ada satupun bibit kebaikan di kantung hatimu. Jika memang harga dirimu tinggi, berhutanglah suatu kebaikan dan yakinlah bahwa suatu saat akan bisa membayarnya.

Mulailah menanam. Berapapun biji yang ada. Satu biji untuk membuahkan dua atau tiga kebaikan. Menanam dua kebaikan untuk membuahkan lebih banyak lagi bibit kebaikan. Dan terus lakukan itu. Jangan berharap untuk menuai kebaikan tapi lebih berharap untuk dapat menanam kembali bibit kebaikan.

Menanam kebaikan tak selalu hanya menuai kebaikan. Seperti menanam padi, selalu ada rumput yang ikut tumbuh disekitarnya. Dan hama pengganggu serta ancaman juga selalu ada dan terus menggerogoti padi.

Karena itu kebaikan pun tak hanya perlu ditanam tapi juga dipupuk dengan sikap, pembelajaran,peneladanan. Disiram dengan segala kebaikan, dan semakin mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Ketika tak ada kebaikan yang dituai ketika sudah susah payah menanamnya, memupuknya, merawatnya, menyiramnya, dan menjaganya. Jangan berduka, menutup hati dengan segala ratapan, rutukan, hidup ini tak adil. Mencurahkan segala kemarahan. Menerbitkan badai dan topan untuk memporak-porandakan ladang kebaikan orang lain. Karena banyak hal yang tak dapat diduga juga datang secara tiba-tiba sebagai cobaan untuk mengingatkan untuk siapa saja kebaikan itu ditanam. Terutama untuk Sang Pencipta. Jangan pernah lupa untuk tetap menyiapkan stok bibit kebaikan sebagai cadangan ketika hati mulai kosong dengan niat kebaikan.

Kalau kebaikan yang ditanam membuahkan hasil yang banyak, jangan lupa untuk membagi-bagikannya kepada orang-orang yang berada di kanan kiri serta diberikan pada orang yang belum memilki bibit kebaikan agar dia ikut menanam kebaikan.

KISAH SAHABATKU

Cinta pertamaku tumbuh di sebuah SMP terkenal di Kota Bantul. Cinta yang aneh, bingung, malu-malu(in), dan romantis. Mau tahu kenapa? Itu karena aku punya cinta monyet. Yaelah, kalau punya uang, jajan di kantin aja, dong. Dia cewek yang menurutku paling manis kala itu. Sumpah, manis banget kayak kelinci. Kata orang, cantik kan relatif. Yah, namanya jatuh cinta, pasti pengennya deket-deket,dong. Tapi giliran ketemu grogi, terus lari sambil curi-curi pandangan. Ini cuma cinta doang, nih, nggak pake ngungkapin segala. Jadi, lulus es em pe pun cintanya pudar dan luntur. Tapi andinya tetep, gak luntur juga. Masih sama sampai sekarang. Iya, betul, mukanya masih sama, tetep pas-pasan juga. Tapi alhamdulillah lengkap semua fungsinya.

Ngomong-ngomong ada nggak sih, yang ngasih kado cewek idamannya pake boneka yang baru dibeli punya ponakannya trus dibungkus koran .Lalu cara ngasihnya dilempar sambil lari supaya kadonya nggak dibalikin. Kayaknya ada, deh. Kalau begitu aku doain, semoga yang pernah melakukan itu tambah cakep dan murah rejeki.amin.

Ganti episode, lain lagi ceritanya. apa yang kalian lakukan kalau cinta kalian tidak direstui? Bunuh diri? Minum Bayg*n? Waduh, serem, ya. apa nggak kasian tuh, sama orang tuanya. Udah susah-susah digedein, eh gara-gara nila setitik, Tumbang deh, jadi pupuk kompos. Haduh, yang kayak gitu, tuh, romantis atau tragis, ya? . Satu sisi itu pengorbanan yang besar, yang agung kayak di fim-film. Tapi di sisi yang lain, itu adalah kebodohan, karena waktu terus berjalan dan kita masih bakalan ketemu dengan banyak orang lagi. Harusnya kita bersyukur ketika ditolak. Paling nggak kita punya cinta. Jadikan itu pengalaman untuk koreksi, kenapa cinta kita ditolak?

Dan cinta nggak harus memiliki. agama manapun juga tidak membenarkan tindak bunuh diri. Itu adalah dosa dan sebuah kesalahan yang membuat kita harus kehilangan kesempatan besar untuk mencari pahala sebanyak-banyaknya di dunia ini. Udah cintanya mengharu biru, seromantis dan sekeren Romeo Juliet. Dikenang orang (nggak tau sih, baik apa buruk. Tergantung amal perbuatan) Eh, di akhirat masuk neraka. Enggak, deh.

Itulah hal yang aku alamin di masa es em a. Berkali-kali ditolak. Ya ampyun, gosong deh eyke rasanya bo’. Bahkan bayangin aja, dari jarak radius 8km aku udah ditolak cewek. Iya, memang anda bener. Kan udah ada telepon. Mulai dari ditolak si cewek, orang tua, dan keluarganya. Sampai ke tetangganya juga. Pak RT, Pak RW, sie keamanan, pengurus kampung. Enggak, kalau ini sih rapat kampung, bukan tolak menolak.. apa nggak ancur tuh? Tapi aku enggak, pondasiku kuat pake beton. Jadi nangis, deh

Lulus sekolah, baru deh aku punya pacar untuk pertama kali. Seneng sih, rasanya. ada yang mau nerima kekurangan aku, gitu. Bisa ngrasain yang namanya pacaran. Tapi layaknya cinta jack dan Rose di film Titanic, cintaku juga tenggelam di antartika. Yaudah, buka lembaran baru, deh. Dari sini aku nyadar, masih banyak kekurangan dan kelemahanku sebagai cowok.

Sekarang aku udah gede, dan pola pikirku seharusnya juga udah dewasa. Pacaran juga udah nggak kayak abg lagi. “Asal Bokek Gagal”. Kan berangkat pacaran minta “sangu” dari orang tua. Semoga ini yang terakhir. aku ingin lebih bijak dalam memaknai cinta. Waktu pacaran abg, meski belum pernah aku alamin, tapi udah lewat. Sekarang waktunya sarapan. 5.35.

Maju terus menggenggam mimpi
Harap kubisa sepenuh hati
Raih dirinya cinta sejati
Yakinkan bisa agar terbukti
Jika semua hanyalah ilusi
Kan kucoba menghibur diri

Intinya dari tulisanku ini adalah, capek bener nulis tanpa huruf a. aku jadi salut sama orang alay. Telaten banget smsnya. Kok bisa,ya. Nggak percaya? Coba aja nulis sendiri sambil ganti huruf a pake angka 4. Dan percaya atau tidak, aku baru saja melakukannya. aku bersyukur ada replace yang bisa mengganti semuanya secara otomatis.

“Dia, dia,dia cinta yang ku tunggu, tunggu, tunggu”

TIPS MERANGSANG KRETIFITAS

1. Lakukan pada waktu yang tepat
Kebanyakan orang yang telah berumur berpikir lebih jernih pada pagi hari; sedangkan mereka yang lebih muda, pada siang hari. Temukan kapan waktu Anda yang tepat, dan selesaikan masalah-masalah yang memerlukan pemikiran di waktu-waktu tersebut.

2. Pendidikan tinggi.
Jangan terlalu berlebihan. Pendidikan sekolah memiliki pengaruh besar dalam memupuk kreativitas seseorang terutama pada masa-masa akhir kuliah, namun penaruh tersebut mulai menurun setelah lulus. Pendidikan memang sangat penting, namun hal itu tidak menjamin kesuksesan Anda di bidang tersebut (alias banyak hal-hal lain yang harus diperhatikan).

3.Mengikuti nasehat Konfusius
salah satu petunjuk mengingat yang selalu digunakan oleh para ahli yang melakukan penelitian tentang ingatan : Supaya tidak lupa bila ada hal penting, tulis di secarik kertas. Sebagaimana kata pepatah Cina, tulisan yang tintanya tidak jelas bertahan lebih lama daripada ingatan paling kuat sekalipun.

4. Tampil bersemangat dengan doping
Penelitian menunjukkan kadar kafein dalam secangkir kopi dapat membantu kita berkonsentrasi terhadap sesuatu hal dengan lebih baik. Namun bagi Anda yang rentan atau mudah terkena depresi, sebaiknya jauhkan diri dari sentuhan kopi karena akan berakibat buruk bagi sel-sel otak.

Selasa, 11 Januari 2011

Bila Al Qur'an Bisa Bicara

Allah SWT berfirman:
Berkatalah Rasul: "Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al Qur'an ini suatu yang tidak diacuhkan". (Al-Quran Surat Al-Furqan,25:30)

Saudaraku, seandainya Al-Quran bisa ngomong, dia akan berbicara:


“Waktu Engkau masih kanak-kanak, Kau laksana kawan sejatiku

Dengan wudu' aku Kau sentuh dalam keadaan suci

Aku Kau pegang, Kau junjung dan Kau pelajari

Aku Engkau baca dengan suara lirih ataupun keras setiap hari

Setelah usai Engkaupun selalu menciumku mesra


Sekarang Engkau telah dewasa...

Nampaknya Kau sudah tak berminat lagi padaku...

Apakah aku bacaan usang yang tinggal sejarah...

Menurutmu barangkali aku bacaan yang tidak menambah pengetahuanmu

Atau menurutmu aku hanya untuk anak kecil yang belajar mengaji saja?

Sekarang aku Engkau simpan rapi sekali hingga kadang Engkau lupa dimana menyimpannya

Aku sudah Engkau anggap hanya sebagai perhiasan rumahmu

Kadangkala aku dijadikan mas kawin agar Engkau dianggap bertaqwa

Atau aku Kau buat penangkal untuk menakuti hantu dan syetan

Kini aku lebih banyak tersingkir, dibiarkan dalam kesendirian dalam kesepian

Di atas lemari, di dalam laci, aku Engkau pendamkan.

Dulu...pagi-pagi...surah-surah yang ada padaku Engkau baca beberapa halaman

Sore harinya aku Kau baca beramai-ramai bersama temanmu di surau.....

Sekarang... pagi-pagi sambil minum kopi...Engkau baca Koran pagi atau nonton berita TV

Waktu senggang..Engkau sempatkan membaca buku karangan manusia

Sedangkan aku yang berisi ayat-ayat yang datang dari Allah Yang Maha Perkasa.

Engkau campakkan, Engkau abaikan dan Engkau lupakan...

Waktu berangkat kerjapun kadang Engkau lupa baca pembuka surahku (Basmalah)

Diperjalanan Engkau lebih asyik menikmati musik duniawi

Tidak ada kaset yang berisi ayat Alloh yang terdapat padaku di laci mobilmu

Sepanjang perjalanan radiomu selalu tertuju ke stasiun radio favoritmu

Aku tahu kalau itu bukan Stasiun Radio yang senantiasa melantunkan ayatku

Di meja kerjamu tidak ada aku untuk Kau baca sebelum Kau mulai kerja

Di Komputermu pun Kau putar musik favoritmu

Jarang sekali Engkau putar ayat-ayatku melantun

E-mail temanmu yang ada ayat-ayatkupun kadang Kau abaikan

Engkau terlalu sibuk dengan urusan duniamu

Benarlah dugaanku bahwa Engkau kini sudah benar-benar melupakanku

Bila malam tiba Engkau tahan nongkrong berjam-jam di depan TV

Menonton pertandingan Liga Italia , musik atau Film dan Sinetron laga

Di depan komputer berjam-jam Engkau betah duduk

Hanya sekedar membaca berita murahan dan gambar sampah

Waktupun cepat berlalu...aku menjadi semakin kusam dalam lemari

Mengumpul debu dilapisi abu dan mungkin dimakan kutu

Seingatku hanya awal Ramadhan Engkau membacaku kembali

Itupun hanya beberapa lembar dariku

Dengan suara dan lafadz yang tidak semerdu dulu

Engkaupun kini terbata-bata dan kurang lancar lagi setiap membacaku.

Apakah Koran, TV, radio , komputer, dapat memberimu pertolongan ?

Bila Engkau di kubur sendirian menunggu sampai kiamat tiba

Engkau akan diperiksa oleh para malaikat suruhan-Nya

Hanya dengan ayat-ayat Allah yang ada padaku Engkau dapat selamat melaluinya.

Sekarang Engkau begitu enteng membuang waktumu...

Setiap saat berlalu...kuranglah jatah umurmu...

Dan akhirnya kubur sentiasa menunggu kedatanganmu..

Engkau bisa kembali kepada Tuhanmu sewaktu-waktu

Apabila malaikat maut mengetuk pintu rumahmu.

Bila aku Engkau baca selalu dan Engkau hayati...

Di kuburmu nanti....Aku akan datang sebagai pemuda gagah nan tampan

Yang akan membantu Engkau membela diri

Bukan koran yang Engkau baca yang akan membantumu Dari perjalanan di alam akhirat

Tapi Akulah "Qur'an" kitab sucimu

Yang senantiasa setia menemani dan melindungimu

Peganglah aku lagi . .. bacalah kembali aku setiap hari

Karena ayat-ayat yang ada padaku adalah ayat suci

Yang berasal dari Alloh, Tuhan Yang Maha Mengetahui

Yang disampaikan oleh Jibril kepada Muhammad Rasulullah.

Keluarkanlah segera aku dari lemari atau lacimu...

Jangan lupa bawa kaset yang ada ayatku dalam laci mobilmu

Letakkan aku selalu di depan meja kerjamu

Agar Engkau senantiasa mengingat Tuhanmu

Sentuhilah aku kembali...

Baca dan pelajari lagi aku....

Setiap datangnya pagi dan sore hari

Seperti dulu....dulu sekali...

Waktu Engkau masih kecil , lugu dan polos...

Di surau kecil kampungmu yang damai

Jangan aku Engkau biarkan sendiri....

Dalam bisu dan sepi....

Mahabenar Allah, yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”



Allah berfirman:
“Sesungguhnya Al Qur'an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar.” ( Al-Quran Surat Al-Isra’,17:09)

Rasulullah Saw bersabda:
“Bacalah Al Quran …sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat sebagai syafaat (pembela) bagi pembacanya” (HR.Muslim)

“Barang siapa yang membaca satu huruf dari Al Quran maka baginya satu kebaikan dan kebaikan berlipat sepuluh kali”(HR.At Tirmidzi)

Dibalik Mundurnya ABB (Bakar Bakar Baasyir) Dari MMI (Majlis Mujahidin Indonesia)


Banyak orang yang terkejut mendengar berita keluarnya ustadz Abu Bakar Ba`asyir dari MMI (Majlis Mujahidin Indonesia). Ini menimbulkan banyak pertanyaan, sebab, ABB dan MMI merupakan suatu yang saling melekat. ABB adalah MMI, begitu juga MMI adalah ABB. Apalagi ustadz Abu berniat mendirikan sebuah jamaah baru yang dinamakan ‘Jamaah Ansharut Tauhid (JAT)’ yang kemudian pada 17 September kemarin, beliau mendeklarasikan organisasi tersebut di Asrama Haji, Bekasi sekaligus pengumuman resmi keluarnya Ustadz dari MMI, lalu apa yang sebenarnya terjadi?
Ustadz Abu mundur dari MMI pada 19 Juli lalu. Kongres III MMI (kongres untuk memilih amir baru dan laporan pertanggunjawaban amir terdahulu) yang diselenggarakan pada bulan 9 – 10 Agustus lalu di Yogyakarta kemarin tetap berjalan, meski tanpa dihadiri oleh beliau. Ustadz Muhammad Thalib yang semula menjadi wakil amir kini menempati posisi sebagai Amir Majelis Mujahidin Indonesia.

“Kami ingin mengikuti sunah nabi, bukan sunah yahudi” begitulah yang dikatakan Abu, karena menurut Abu, system organisasi yang diterapkan di MMI masih menggunakan system / sunah Yahudi. tatacara pemilihan amir yang masih menggunakan system periodik (system demokrasi) tidak dikenal dalam Islam. amir hanya berfungsi sebagai koordinator, bukan pemimpin tunggal.sedangkan dalam Islam, pemimpin dipilih dan diturunkan kalau dia melanggar syariat, meninggal, mengundurkan diri, atau sakit permanen yang tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai pemimpin, pemimpin pun tidak perlu mempertanggungjawabkan kepemimpinannya didalam kongres, melainkan langsung bertanggung jawab kepada Allah. itulah yang dinamakan Jamaah Imamah (JI), system kepemimpinan yang selaras dengan Islam.
Bagi ustadz Abu, dakwah dan jihad sebagai cara perjuangan yang ditempuh MMI sudah benar, namun system yang digunakaannya masih menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan sunah nabi saw. “sejak saya diangkat menjadi pimpinan Ahlul Halli wal Aqadi (AHWA) saya sudah melihat kekeliruan ini, dan saya juga sudah menolak diangkat menjadi amir Majlis Mujahidin, tapi karena desakan, maka saya menerima jabatan itu untuk sementara demi kemashlahatan dan dengan tekad bahwa pada suatu hari saya berharap akan bisa memperbaiki kekurangan ini,” kata ustadz, “saya mau jadi amir, waktu itu dengan niat untuk meluruskan itu,”tambahnya.
Semula, ia akan memperbaiki system organisasi MMI agar sesuai dengan sunah nabi swa. Namun takdir Allah berkehendak lain. Pada tahun 2002 Ustadz dituduh sebagai teroris dan mempunyai keterkaitan dengan organisasi Jamaah Islamiyah dan serangkaian peristiwa pengeboman di Tanah Air, hingga akhirnya ia dipenjara, dan keluar tahun 2006. setelah ia bebas dari penjara, ia mulai mengajak jajaran pengurus MMI untuk kembali pada system kepemimpinan. Yang sesuai dengan ajaran Islam, yakni system Al Jamaah wal Imamah. Berbagai cara ia lakukan baik lewat musyawarah ataupun diskusi. “ketika saya luruskan mereka tidak mau, karena saya sudah menyelesaikan tugas saya untuk meluruskan, dan mereka tidak mau, maka saya sudah terbebaskan dari tugas saya dihadapan Allah. Ungkap usatdz Abu kepada Sayiful Anwar. Dari majalah Al Mujtama.

Karena pernyataan ini. ustadz Abu sempat dituding telah kemasukan paham syiah. Ahmadiyah, dan Komunis. Yang menuding tidak tanggung-tanggung, Muhammad Thalib, wakil amirnya sewaktu di MMI. Thalib mencatat, ada beberapa point yang menjadi alasan tudingannya itu.
Pertama, adanya doktrin bahwa imam berlaku seumur hidup dan tidak boleh ada penggantian selama sanggup memimpin umat. Kedua, imam tidak bertanggungjawab kepada rakyat. Ini paham Ahmadiyah. Ketiga, Musyawarah tidak mengikat imam. Ini paham Syiah.

Thalib menjelaskan, “ada beberapa pihak ingin mengendalikan MMI, yaitu pihak luar;” katanya tanpa menyebut personalnya. Namun yang jelas, pihak luar itu menggunakan cara melalui tokoh. “Mujahidin sejak mula dibangun dengan paradigma kebersamaan. Karena tidak mungkin jamaah ini dipimpin oleh seorang tokoh yang sehebat apapun selamanya. Tegas thalib kepada Al Mujtama.

Tudingan soal syiah, tentu saja dibantah Baasyir. Menurutnya, dalam syiah, seorang amir ma’shum (terjaga dari dosa, red) sedangkan menurut Islam, Amir itu tidak ma`shum, bisa saja berbuat salah dan dosa. “(system) Jamaah wal Imamah ini memang diterapkan oleh Syiah. Tetapi dalam Syiah itu amir ma`shum, tetapi menurut kami ahli sunnah, amir itu tidak ma`shum,” terangnya. Mengenai system kontrol, ustadz Abu menjelaskan, “semua rakyat, ulama-ulama itu yang ngontrol. Kalau ada kesalahan amir, didatangi dikantornya, addhiinu nashiihah (agama itu nasihat). Mudah. Tidak perlu mengadakan kongres agar amir memberikan laporan. Amir itu bertanggung jawab kepada Allah. Nggak perlu kepada manusia. Manusia bisa mengingatkan kalau amir mengambil hak rakyat.
Mengenai tudingan dirinya menganut paham Ahmadiyah. Ustadz Abu hanya menjawab ringan, “saya lebih tegas mengenai Ahmadiyah daripada Thalib, “katanya. Ketika isu soal dirinya mengusung paham Ahmadiyah berhembus kencang, Baasyir justru sedang menyampaikan orasi di Taman Silang Monas Jakarta. Menuntut pembubaran Ahmadiyah. Dalam orasinya itu Baasyir menyebut Ahmadiyah lebih berbahaya dari Komunis.
Pertanyaan Baasyir soal system organisasi MMI membuat ketua Lajnah Tanfidziyah MMI, Irfan Suryahadi Awwas, harus melakukan klarifikasi. Yang benar bukan tidak sesuai syariat Islam, tetapi tidak sesuai dengan keinginan beliau,” tepis Irfan seperti dikutip situs berita Detik.com (6/8). Adik kandung Abu Jibril itu menegaskan, syariat Islam tidak bisa dipandang lewat perspektif seseorang, karena itu, dalam MMI tidak ada symbol atau figuritas sentral, namun mengacu pada loyalitas organisasi, “semua masalah diselesaikan lewat musyawarah,’ tukas Irfan.

Mundurnya ustadz Abu dari MMI memang mengejutkan. Sejumlah kalangan menilai mundurnya Baasyir sebagai hal biasa dalam dinamika organisasi, “silahkan berbeda pendapat, asalkan tetap ruham`u bainahum (saling mengasihi antar sesame, red) mundurnya ustadz Abu itu hal biasa, asalkan jangan saling bermusuhan,”ujar Presiden Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam Indonesia KH Ohan Sudjana
Perbedaan pendapat soal system organisasi inilah yang membuat ABB dan MMI ‘cerai’ meski begitu ustadz Abu menjelaskan meski berpisah, ia tetap siap bekerjasama dengan MMI dan tidak akan memutuskan tali silaturrahim dengan para pengurus MMI. Bahkan, ustadz siap untuk bekerjasama dengan MMI terkait penegakan syariat Islam, sejauh dilaksanakan dengan cara-cara yang sesuai syariat. Bagi ustadz, pendiriannya soal system JI bukanlah ego pribadinya, melainkan kewajiban yang yang harus dijalankan sebagai seorang muslim. “itu bukan ego saya, melainkan suatu paham syar`i yang benar,”tuturnya.
Ustadz Abu dengan tegas mengatakan “saya bukan menghendaki perpecahan”. Hal serupa dikatakan Shobbarin Syakur, aktivis MMI yang juga berseberangan dengan Baasyir. “Kita bukan pecah, beda pemahaman saja,”tegasnya.

Jamaah Anshorut Tauhid (JAT)

Pasca mundurnya dari MMI, ustadz Abu mendeklarasikan sebuah jamaah baru bernama Jamaah Anshorut Tauhid (JAT). Organisasi ini dibentuk ABB dengan beberapa ustadz di Solo, Jawa Tengah, pada Juli 2008. yang kemudian diumumkan pada tanggal 17 September 2008/17 Ramadhan 1429 H di Asrama Haji Bekasi, ( saya pernah mendengar dialog dakta dengan ustadz Fauzan Al Anshari, Juru Bicara JAT. Waktu itu Ustadz Fauzan ditanya, kenapa memilih Bekasi sebagai tempat Deklarasi organisasi ini, apa karena di Bekasi banyak pengikutnya. Dengan ringan ustadz Fauzan menjawab. Karena di Bekasi yang paling murah..:-)…)
Mengenai nama Jamaah Ansharut Tauhid, Fauzan menjelakan, “Jamaah adalah sekelompok orang dari kaum Muslimin yang berkumpul. Anshar adalah sebagai pembela-pembela. Tauhid adalah hak-hak Allah yang harus ditunaikan, baik dalam kaitan dengan rububiyah, asma dan sifat, uluhiyah serta menegakkan hokum-hukum-Nya,” terang Fauzan. “JAT punya manhaj, tidak sepakat dengan apa yang dilakukan Imam Samudera cs, tapi tidak menganggap mereka teroris,” ujarnya.
Fauzan mengaku, nama JAT akan menimbulkan kecurigaan pihak asing terhadap organisasi baru ini, Maklum, di Timur Tengah nama yang sama dipakai oleh organisasi jihad yang menjadi target Amerika . “soal nama memang akan dibidik dengan AS. Tapi jelas kita tidak ada hubungannya dengan organisasi di luar negri. Kita memang menggunakan system JI, Jamaah dan Imamah,” kata Fuzan terkekeh. “kita ada system baiat. Orang mau masuk organisasi ini harus ikut dauroh (penataran) dulu. Kalau setuju, kita baiat. Baiat disini kepada jamaatun minal muslimin, tidak ada konsep bughat atau kufur ( mengkufurkan orang lain diluar jamaahnya, seperti yang diterapkan aliran-aliran sesat). Jadi, baiat iltijam (konsisten) kepada perjuangan,” tambah mantan Jubir MMI ini.
Hal serupa dikemukakan oleh Haris Amir Falah, mantan ketua MMi wilayah DKI Jakarta yang kini turut bergabung dalam JAT, “dulu juga seperti itu, MMI dibilang gerakan internasional. Biasalah, risiko perjuangan. Sunatullahnya begitu. Nama itu tidak jadi masalah. Haris mengatakan, nama sebuah organisasi biasanya berkaitan dengan semangat perjuangan. Soal dana, dengan nada guyon Haris mengatakan, “dana kita dari Allah”
Mengenai system JI ini, ustadz Abu menjelaskan, “selain menurunkan Islam sebagai landasan hidup, Allah swt juga menurunkan system untuk mengatur hidup, yaitu system kekuasaan. Allah juga menurunkan cara untuk memperjuangkan Islam, yaitu dengan dakwah dan jihad. Untuk system organisasi, islam mengajarkan system jamaah wal imamah. Sistem ini menurut Abu sesuai dengan sunah nabi.
Dalam system JI, amir adalah pemimpin tertinggi yang menjalankan amanat kekuasaan tidak terbatas pada priodeisasi tertentu. Amir berkuasa sepanjang hayat, selama tidak melanggar syariat, belum meninggal, dan tidak sakit permanen yang menyebabkan ia tidak bisa menjalankan amanatnya. Dalam system ini, amir bertanggung jawab langsung kepada Allah, tidak bertanggung jawab kepada manusia, “Amir dalam system ini tidak ma`shum”tegas baasyir. Dalam mengambil keputusan, Amir tidak terikat dengan musyawarah, tetapi berhak meminta masukan dari orang-orang yang dipilihnya mengenai hal-hal yang tidak dikuasainya. “tugas Dewan Syuro hanya memberi masukan. Keputusan ada di Amir.”tambahnya.
Soal mekanisme kontrol dalam system ini, rakyat dan para ulama yang akan mengontrol kepemimpinannya. “Amir itu dibatasi oleh syariat. Jadi tidak bisa nyeleweng. Kalau menyeleweng dari syariat diturunkan,” ungkapnya. “setiap detik, amir bisa dikoreksi,” Haris Amir Falah menambahkan.
Baasyir menyebut langkahnya ini mendirikan organisasi ini, bukan sekedar ego pribadi, melainkan upayanya berjuang menegakkan Islam sesuai dengan sunah Rosulullah. “kita berusaha supaya organisasi ini betul-betul menjadi apa yang disebut Rosulullah sebagai Thaifah Manshurah (kelompok penegak agama Allah) yang akan ditolong oleh Allah. Pungkas Baasyir. Apa tanggapan aktifis MMI dengan organisasi baru yang dibentuk Baasyir itu. “Silahkan saja. Tapi saya katakana kepada ustadz Abu, ayo kita adu shahih. Karena beliau mengatakan seluruh organisasi yang tidak menggunakan system jamaah imamah adalah sekular, ujarnya. “dia mau mendirikan apapun, terserah dia” tegas Muhammad Thalib.
Meski terlihat berseteru, umat berharap antara JAT dengan MMI dan organisasi Islam lainnya bisa bersinergi. Dalam penegakan syariat Islam. karena pekerjaan umat masih banyak, ketimbang sibuk berseteru.


Sumber bacaan : Majalah Al Mujtama

RINTIHAN HATI

Tanya Air Mata

Tanya air mataku saat
Saat aku menangis
Saat aku bermimpi
Saat aku bertanya

Sulit hidupku untuk
Sulit kau tuk mengerti
Sulit engkau pahami
Dengan apa kau
Harus mengerti
Kau harus pahami
Kau harus mengerti hidupku ...

Masih mungkinkah kau mencoba
Kumohon trus mencoba
Tuk gali lebih dalam
Arti hidupku

Hingga tuhan turunkan untuk
Sebuah cinta untukmu
Sebuah arti untukku

Dengan apa kau
Harus mengerti
Kau harus pahami
Kau harus mengerti
Kau harus pahami
Hidupku ....

 

gambar keren !!!!!

Jumat, 07 Januari 2011

JUDUL SKRIPSI HUKUM PIDANA

1. PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG TINDAK PIDANA PERANAN JAKSA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI PAMEKASAN MADURA) ( 1993)
2. PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1979 TERHADAP PEMERINTAHAN DESA YANG STATUSNYA BERUBAH MENJADI KELURAHAN (STUDI KASUS DI KELURAHAN BANDULAN MALANG) ( 1997)
3. PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO) ( 1989)
4. KEGUNAAN SIDIK JARI DALAM PROSES PENYIDIKAN (STUDI KASUS DI POLRESTA MALANG) ( 1997)
5. PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP KHUSUSNYA TERHADAP BARANG BUKTI (SUATU STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI MALANG) ( 1997)
6. PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS PADA PENGADILAN NEGERI MALANG) ( 1995)
7. TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JOMBANG) ( 1996)
8. SOSIAL EKONOMI KELUARGA DAMPAKNYA TERHADAP KENAKALAN ANAK-ANAK (STUDI DI LEMBAGA PRAYUANA DI KEDUNG KONDANG MALANG) ( 1992)
9. TINDAK PIDANA PENCURIAN KAYU HASIL HUTAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS DIWILAYAH HUKUM BOJONEGORO) ( 1996)
10. TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM KASUS PINJAM MEMINJAM UANG (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM KODYA MALANG) ( 1992)
11. PERANAN UNIT IDENTIFIKASI DALAM PROSES PENYIDIKAN UNTUK MENGUNGKAPKAN SUATU TINDAK PIDANA (STUDI KASUS DI POLRESTA MALANG) ( 1997)
12. PEMECAHAN PERKARA PIDANA (SPITSING) SEBAGAI UPAYA UNTUK MEMPERCEPAT PROSES PEMBUKTIAN (SUATU STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI MALANG) ( 1997)
13. PERANAN KETERANGAN AHLI KEDOKTERAN JIWA DALAM PERADILAN PIDANA (SUATU STUDI DI PENGADILAN NEGERI MALANG DAN RSJ PUSAT LAWANG MALANG) ( 1996)
14. PELAKSANAAN AZAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA (SUATU STUDI DI LEMBAGA BANTUAN HUKUM MALANG) ( 1998)
15. PERANAN KORBAN KEJAHATAN DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN ( 1997)
16. TINJAUAN TENTANG PERANAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT TERHADAP PEMBINAAN NARAPIDANA ( 1997)
17. PELAKSANAAN PIDANA MATI DALAM NEGARA PANCASILA (STUDI DI MAHKAMAH MILITER III 12 SURABAYA) ( 1996)
18. PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT (STUDI DI PENGADILAN NEGERI MALANG) ( 1994)
19. PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI DI POLRES PROBOLINGGO) ( 1994)
20. PERANAN VISUM ET REPERTUM DALAM MEMBANTU ARAH TUNTUTAN PIDANA TERHADAP KASUS PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI MOJOKERTO) ( 1996)
21. TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI ASURANSI JIWA DAN PENANGGULANGANNYA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI SIDOARJO) ( 1996)
22. PENCURIAN ALIRAN LISTRIK DAN UPAYA PENYELESAIANNYA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KAB SAMPANG DAN PLN KAB SAMPANG) ( 1996)
23. TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP PRESIDEN SUATU TINJAUAN SOSIO KRIMINOLOGI ( 1996)
24. PEMBEBASAN BERSYARAT SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PEMBINAAN NARAPIDANA (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MALANG) ( 1996)
25. PENANGGULANGAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA OLEH PENYIDIK (STUDI DI POLRES PROBOLINGGO) ( 1994)
26. PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH REMAJA (STUDI PENDEKATAN SOSIOLOGI DAN KRIMINOLOGIS DI KEPOLISIAN KOTA BESAR SEMARANG) ( 1996)
27. RETRIBUSI TEMPAT WISATA SEBAGAI SALAH SATU SUMBER UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KAB DAERAH TINGKAT II MALANG) ( 1996)
28. TINJAUAN ATAS PASAL 534 KUHP DALAM KAITANNYA DENGAN PROGRAM KELUARGA BERENCANA DEWASA INI (STUDI DI KOTAMADYA MALANG ( 1993)
29. MASALAH GELANDANGAN DAN PENGEMIS SERTA UPAYA PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS DI WILAYAH KAB DAERAH TINGKAT II JEMBER) ( 1996)
30. PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KEDIRI) ( 1995)31. PERANAN KETERANGAN SAKSI SEBAGAI SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM PROSES PIDANA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI MALANG) ( 1993)
32. TINDAK PIDANA PERJUDIAN DAN USAHA PENANGGULANGANNYA (STUDI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MALANG) ( 1996)
33. PERANAN RESERSE DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI KASUS DI POLRESTA MALANG) ( 1996)
34. PERANAN DOKTER AHLI ILMU KEDOKTERAN KEHAKIMAN DALAM PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDUNG) ( 1994)
35. TINDAK PIDANA PENCURIAN SAPI DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS DI POLRES SUMENEP) ( 1995)
36. PERANAN PEJABAT BEA DAN CUKAI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN (STUDI DI KANTOR INSPEKTORAT BEA DAN CUKAI TANJUNG PERAK) ( 1995)
37. PERANAN ILMU KEDOKTERAN KEHAKIMAN DALAM MEMBANTU MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BAYI (STUDI RSUD DR. SYAIFUL ANWAR KOTA MADYA MALANG) ( 1996)
38. PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN TERSANGKA OLEH PENYIDIK DITINJAU DARI KUHAP 9SUATU STUDI PADA POLRESTA BLITAR) (1994)
39. PEMBINAAN NARAPIDANA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN WANITA MALANG) ( 1993)
40. PERANAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA KASUS PENIPUAN (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI DENPASAR) ( 1996)
41. PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP EKS NARAPIDANA (STUDI KASUS DI KEC. KEDUNG KONDANG KOTAMADYA MALANG) ( 1996)
42. PROSEDUR PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KONEKSITAS DAN MAHKAMAH MILITER (STUDI DI MAHKAMAH MILITER 11 – 08 JAKARTA) ( 1994)
43. PENANGANAN KEJAHATAN PERANAN JAKSA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI PAMEKASAN MADURA) ( 1993)
44. PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS DI PN MALANG) ( 1995)
45. TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DIRENCANAKAN LEBIH DAHULU DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS DI WILAYAH PN JOMBANG) ( 1996)
46. TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA ABRI DAN PROSES PENYELESAIANNYA (STUDI KASUS DI POM DAM IX UDAYANA) ( 1996)
47. PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN BESAR KECILNYA BENDA DALAM PERKARA SUMMIER LALU LINTAS (STUDI KASUS DI PENGADILAN DAN KEJAKSAAN NEGERI MALANG) ( 1992)
48. PERANAN DOKTER ILMU PENYAKIT JIWA DALAM PROSES PERADILAN UNTUK MENENTUKAN KETIDAKMAMPUAN BERTANGGUNG JAWAB (STUDI KASUS DI RSJ MALANG) ( 1994)
49. MASALAH KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (SUATU TINJAUAN SECARA VIKTI MOLOGIS) ( 1995)
50. PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN (STUDI KASUS DI KOTAMADYA DATI II MOJOKERTO) ( 1996)
51. PENCURIAN BENDA-BENDA PURBAKALA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS DI POLWIL YOGYAKARTA) ( 1996)
52. PENERAPAN UNDANG-UNDANG SUBVERSI TERHADAP JUDI KUPON PUTIH (STUDI KASUS WILAYAH PN LAMONGAN) ( 1990)
53. TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DIRENCANAKAN DAN USAHA-USAHA PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM KAB MALANG) ( 1990)
54. PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PERAMPASAN BARANG DALAM TINDAK PIDANA PERSEORANGAN (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM SURABAYA) ( 1990)
55. KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENYIDIK PADA TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK SUERABAYA) ( 1990)
56. ASPEK-ASPEK YANG DIPERHATIKAN DALAM PEMBUATAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN WILAYAH MALANG) ( 1990)
57. TINJAUAN ATAS PELANGGARAN PEMBUNUHAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI MALANG) ( 1990)
58. PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN REMAJA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM KODYA MALANG) ( 1995)
59. TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (STUDI DI WILAYAH HUKUM PN SURABAYA) ( 1996)
60. PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG BERKAITAN DENGAN GAMBAR PORNO (STUDI KASUS DI WILAYAH PN KODYA KEDIRI) ( 1993)
61. PERANAN SIDIK JARI DALAM PENGUNGKAPAN SUATU TINDAK PIDANA (STUDI KASUS DI POLRES JEMBER) ( 1996)
62. TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS DI PN MALANG) ( 1995)
63. PEMBAJAKAN KASET, VIDEO DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DIKOTAMADYA MALANG (STUDI KASUS DI POLRESTA MALANG) ( 1996)
64. PEMALSUAN UANG DAN UPAYA PENYELESAIANNYA (STUDI KASUS DI PN MALANG) ( 1995)
65. PERANAN REKONSTRUKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN GUNA MENGUNGKAP KEJAHATAN (STUDI KASUS DI POLRESTA MALANG) ( 1997)
66. JANGKAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN PERKAWINAN POLIGAMI DALAM MASYARAKAT INDONESIA ( 1991)
67. PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PERKOSAAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SLEMAN (SUATU STUDI KASUS) ( 1996)
68. PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS MEREK DITINJAU DARI SUDUT HUKUM PIDANA ( 1997)
69. ARTI DAN LUAS TINDAK PIDANA PERANAN JAKSA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI PAMEKASAN MADURA) ( 1993)
70. PENGKAJIAN ABORTUS PROVOKATUS DALAM ILMU PENGETAHUAN KEDOKTERAN DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ( 1990)
71. CARA PEMBUATAN SURAT DAKWAAN DAN BENTUK PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PERANAN JAKSA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI PAMEKASAN MADURA) ( 1993)
72. PERANAN FAKTOR NON YURIDIS DAN DIPERHATIKAN DALAM PENUNTUTAN KEJAHATAN PERIZINAN ( 1986)
73. TENTANG DAN SEKITAR HUKUMAN MATI DI INDONESIA DITINJAU DARI SEGI PELAKSANAANNYA ( 1976)74. PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PERKOSAAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SLEMAN ( 1996)75. FUNGSI POLISI DALAM PEMBINAAN ANAK YANG MELAKUKAN KENAKALAN ( 1997)76. DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA BERSYARAT ( 1995)
77. KEDUDUKAN DAN PERANAN HAKIM SERTA PELAKSANAANNYA DI DALAM PRAKTEK DI PENGADILAN NEGERI KLATEN ( 1992)
78. KAUSALITAS, SEBAB MENYEBAB, DALAM HUKUM PIDANA ( 1982)
79. SUATU TINJAUAN MENGENAI ACARA PEMERIKSAAN DAN PEMINDAHAN TERHADAP DELIK ADAT LOGIKA SANGGRAHA
80. RELATIVITAS PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH PARA REMAJA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA ( 1989)
81. PERANAN PEMBELA PADA TINGKAT PENYIDIKAN EKSEPSI DAN PLEDDI DALAM PERADILAN PIDANA
 82. PENYALAHGUNAAN KEUANGAN NEGARA OLEH SEKTOR SWASTA YANG POTENSIAL MENUMBUHKAN DELIK PERANAN JAKSA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI PAMEKASAN MADURA) ( 1993)
83. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB ATAS BENDA SITAAN DALAM PERKARA PIDANA ( 1992)
84. KEDUDUKAN DAN PERANAN HAKIM WASMAT SERTA PELAKSANAANNYA DI DALAM PRAKTEK DI PENGADILAN NEGERI KLATEN ( 1992)
85. HUKUMAN BAGI PERCOBAAN DITINJAU DARI KUHP DI INDONESIA
86. PERKEMBANGAN ILMU HUKUM DAN SIKAP HAKIM DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA ( 1992)
87. KOSONG
88. KEPUTUSAN HAKIM YANG BERUPA BEBAN DARI TUDUHAN DAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (1977)
89. PELEPASAN BERSYARAT (VOORWAARDELIJKE INVRIJHEIDSTELLING) DEELNEMING DITINJAU DARI SUDUT UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (1981)
90. DEELNEMING DITINJAU DARI SUDUT UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (1981)
91. PELACURAN DI IBUKOTA JAKARTA DITINJAU DARI SUDUT HUKUM PIDANA (1981)
92. DISPORITAS PIDANA KAITANNYA DENGAN KEPASTIAN HUKUM DAN RASA KEADILAN (STUDI KASUS TENTANG PENCURIAN DI PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN ( 1992)
93. KEDUDUKAN DAN PERANAN HAKIM WASMAT SERTA PELAKSANAANNYA DI DALAM PRAKTEK DI PN KLATEN ( 1992)
94. TINJAUAN TERHADAP TINDAK PIDANA KEALPAAN YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG YANG DILAKUKAN OLEH PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR (STUDI KASUS DI WILAYAH KODYA MALANG) ( 1992)
95. PERANAN KORBAN TERHADAP PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM PN MALANG) ( 1991)
96. PELAKSANAAN PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA (STUDI DI PTUN JAKARTA) ( 1997)
97. DELIK KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM KOTAMADYA MOJOKERTO) ( 1991)
98. PERANAN HAKIM DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERKOTAAN (STUDI KASUS DI PN MALANG) ( 1991)
99. KAJIAN YURIDIS TERHADAP SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DEPARTEMEN KEHAKIMAN NOMOR : JHA/1/1/2/1978 TENTANG PROSEDUR PENGANGKATAN ANAK WARGA NEGARA INDONESIA OLEH ORANG ASING ( 1997)
100. PRAPERADILAN ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN DALAM PROSES PERKARA PIDANA (STUDI KASUS DI PN MALANG) ( 1991)
101. PENGARUH KORBAN DALAM TERJADINYA KEJAHATAN PERKOSAAN (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI MADIUN) ( 1998)
102. PEMBERATAN PIDANA DAN PENGARUHNYA TERHADAP RESIDIVIS (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM PERADILAN NEGERI SUMENEP) ( 1991)
103. EFEKTIVITAS PEMINDAHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI KASUS DI PN SURABAYA DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK BLITAR) ( 1992)
104. HAKEKAT KEYAKINAN HAKIM DIDALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA (STUDI KASUS DI PERADILAN NEGERI MOJOKERTO) ( 1993)
105. TINJAUAN TENTANG TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN TANAMAN TEBU (STUDI KASUS DI PN MALANG) ( 1990)
106. PERANAN ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (STUDI KASUS DI PN TRENGGALEK) ( 1991)
107. PERANAN PENUNTUT UMUM DALAM MELAKSANAKAN HAK PRA PENUNTUTAN PADA PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ( 1990)
108. PENCURIAN KAYU JATI SERTA USAHA-USAHA PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM PERADILAN NEGERI BOJONEGORO) ( 1992)
109. PENYERTAAN DALAM KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA PAJAK DI INDONESIA (STUDI KASUS DI PN JAKARTA SELATAN) ( 1989)
110. FUNGSI SURAT DAKWAAN DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (STUDI KASUS PADA KEJAKSAAN NEGERI NGANJUK) ( 1991)
111. POLA PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MALANG) ( 1991)
112. PERANAN PROVOST DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DI KALANGAN MILITER ( 1993)
113. EFEKTIFITAS PELEPASAN BERSYARAT DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MALANG) ( 1991)
114. MASALAH PENAHANAN OLEH JAKSA (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG) ( 1991)
115. KORBAN PERKOSAAN ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (STUDI KASUS DI PN SITUBONDO) ( 1993)
116. UPAYA PENYIDIK DALAM MEMPEROLEH BARANG BUKTI DI TEMPAT KEJADIAN PERKARA (STUDI KASUS DI POLRESTA MALANG) ( 1993)
117. LATAR BELAKANG WANITA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN WANITA MALANG) ( 1993)
118. PERANAN PENYIDIK DI DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH REMAJA (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESORT KOTA MALANG) ( 1991)
119. PERANAN DAN UPAYA SATUAN RESERSE DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM POLRESTA MOJOKERTO) ( 1993)
120. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERJUDIAN DAN UPAYA-UPAYA PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS DI KAB SIDOARJO) ( 1992)
121. PERANAN JAKSA SEBAGAI PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA SUBVERSI (STUDI KASUS DI PN MALANG) ( 1993)
122. PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK YATIM MELAKUKAN TINDAK PIDANA (STUDI KASUS DI PN MALANG) ( 1993)
123. KENAKALAN REMAJA DALAM MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA DAN CARA-CARA PENANGGULANGANNYA ( 1993)
124. PERANAN JAKSA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI PAMEKASAN MADURA) ( 1993)
125. DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP ANAK (STUDI KASUS DI PN BLITAR) ( 1990)
126. PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR 16 TAHUN (STUDI KASUS DI PN BLITAR) ( 1993)
127. PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA PIDANA (STUDI KASUS DIPOLRESTA MALANG) ( 1992)
128. PENGARUH GELANDANGAN DAN PENGEMIS TERHADAP TIMBULNYA KRIMINALITAS (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM SURABAYA SELATAN) ( 1990)
129. PENGAKUAN TERDAKWA MERUPAKAN ALAT BUKTI UNTUK MENCARI KEBENARAN MATERIL DALAM PERKARA PIDANA (STUDI KASUS DI PN PAMEKASAN) ( 1989)
130. TINDAK PIDANA PERKOSAAN DAN UPAYA PENYELESAIANNYA (STUDI KASUS DI PN MALANG) ( 1992)
131. KOSONG
132. TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERHADAP BAYI YANG DILAKUKAN OLEH IBU KANDUNGNYA SENDIRI (STUDI KASUS DI PN MOJOKERTO) ( 1991)
133. PROSES PENYIDIKAN PERKARA PIDANA BESERTA HAMBATAN-HAMBATANNYA (STUDI KASUS DI POLRESTA MALANG) ( 1990)
134. TINDAK PIDANA SUBVERSI TENTANG PELEDAKAN CANDI BOROBUDUR (PERKARA PIDANA SUBVERSI DI PN MALANG) ( 1988)
135. PERANAN PENASEHAT HUKUM DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM PN MALANG) ( 1989)
136. TINJAUAN TENTANG FAKTOR-FAKTOR YANG MELATAR BELAKANGI TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR HASIL PENCURIAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA ( 1991)
137. USAHA POLRI DI DALAM MENCEGAH KUANTITAS ALKOHOL DAN MENGURANGI DAMPAK NEGATIF YANG TIMBUL (STUDI KASUS DI POLRESTA DAN PN MALANG) ( 1993)
138. PELANGGARAN LALU LINTAS DAN UPAYA-UPAYA PENANGGULANGANNYA PADA TAHUN 1990, 1991, 1992 (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM KAB PASURUAN) ( 1994)
139. PERANAN PENUNTUT UMUM DALAM MELAKSANAKAN HAK PRA PENUNTUTAN PADA PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ( 1990)
140. LATAR BELAKANG ORANG LAKI-LAKI MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN USAHA PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS DI KAB DATI II NGANJUK) ( 1994)
141. TINDAK PIDANA PERJUDIAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS DI POLRES PROBOLINGGO) ( 1994)
142. KENAKALAN REMAJA SECARA BERKELOMPOK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS DI POLRESTA DAN PN SURAKARTA) ( 1994)
143. PERANAN KORBAN DALAM TERJADINYA KEJAHATAN PENGANIAYAAN (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESORT KOTA MALANG) ( 1994)144. MASALAH KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (SUATU TINJAUAN SECARA VIKTI MOLOGIS) ( 1995)145. PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK BLITAR) ( 1996)146. DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA DALAM TINDAK PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM SISTEM PERADILAN AGAMA ( 1996)
147. DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA DALAM TINDAK PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM SISTEM PERADILAN AGAMA ( 1996)
148. BEBERAPA ASPEK YANG MEMPENGARUHI ADANYA DISPARITAS PIDANA (STUDI KASUS DI PN JOMBANG) ( 1994)
149. PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI KASUS DI POLRES PASURUAN) ( 1997)
150. PEMALSUAN SURAT DALAM KLAIM ASURANSI JIWA (STUDI KASUS DI ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 CAB JAWA TIMUR) ( 1994)
151. AKIBAT HUKUM ATAS PERKAWINAN YANG HANYA MENGGUNAKAN KETENTUAN PASAL 2 UU NO 1 TAHUN 1974 (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA MALANG) ( 1996)
152. PERANAN JAKSA SEBAGAI PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KORUPSI ( 1994)
153. PELAKSANAAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM SIDANG PENGADILAN NEGERI MALANG ( 1994)
154. PENYELESAIAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA KHUSUSNYA KELEBIHAN MUATAN ORANG (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM PONOROGO) ( 1997)
155. DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN BERAT RINGANNYA SUATU PIDANA (STUDI KASUS PN PONOROGO) (1994)
156. PERTIMBANGAN PENUNTUT UMUM DALAM MEMBUAT SURAT DAKWAAN (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI MALANG) ( 1994)
157. REALISASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA DALAM PERKARA PIDANA BAGI TERSANGKA ATAU TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU (STUDI KASUS DI WILAYAH YURIDIKSI PN GRESIK) ( 1994)
158. KENAKALAN REMAJA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (TINJAUAN DARI SEGI SOSIAL KRIMINOLOGIS) ( 1994)159. PENGAWASAN TERHADAP TERPIDANA BERSYARAT (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM PN MALANG) ( 1994)
160. DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA DALAM TINDAK PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM SISTEM PERADILAN AGAMA ( 1994)161. PELAKSANAAN PENAHANAN TERDAKWA DALAM PEMERIKSAAN TINGKAT PENGADILAN (STUDI KASUS DI PN SURABAYA) ( 1998)
162. TINDAK PIDANA PERJUDIAN DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS DI WILAYAH PN PROBOLINGGO) ( 1997)
163. PERANAN TOXICOLOGI DALAM PROSES PENYIDIKAN (STUDI KASUS POLRESTA MALANG) ( 1997)
164. PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT KEPADA NARAPIDANA MENJALANI PIDANA PENJARA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II WIROGUNAN YOGYAKARTA ( 2000)
165. POLA PEMBELAAN DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN ANAK DALAM PROSES PEMERIKSAAN DI PENGADILAN NEGERI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA ( 1996)
166. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEYAKINAN HAK SEBAGAI DASAR PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA ( 1996)
167. DASAR PERTIMBANGAN JAKSA UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN PRA PENUNTUTAN DALAM PERKARA PIDANA DI KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA ( 1995)
168. PERANAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCERAIAN MENURUT UU NO 1 TAHUN 1974 DI PENGADILAN AGAMA KAB BANTUL (1996)
169. METODE PEMBINAAN NARAPIDANA WANITA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN HULU SEMARANG ( 2001)
170. PERANAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA ( 2003)
171. TINJAUAN HUKUM MILITER TERHADAP TINDAK PIDANA DAN ANGGOTA TNI DI KOREM 061/SURYAKARTA BOGOR ( 2002)
172. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEJAHATAN PERKOSAAN ( 2003)173. PENERAPAN ATAS SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM BERACARA DI PENGADILAN AGAMA MUNGKID MALANG ( 02)
174. STUDI DISPARITAS PIDANA DALAM PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DI PN TEGAL (2003)175. PENERAPAN SANKSI PIDANA KUMULATIF TERHADAP PERBUATAN PIDANA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA BERDASARKAN UU NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA ( 2003)
176. PENEGAKAN HUKUM BAGI IKLAN YANG MENYESATKAN (2002)177. PERTANGGUNG JAWABAN DELIK ABORSI DI TINJAU DARI UU NO 23 TAHUN 1992 DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT (2001)
178. FUNGSI KEJAKSAAN DALAM MENYELESAIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (2001)
179. EUTHANASIA DI TINJAU DARI ASPEK HUKUM DAN MORAL ( 2003)
180. PENYELESAIAN GANTI RUGI TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM CILACAP (2003)
181. PENERAPAN SANKSI PIDANA KUMULATIF TERHADAP PERBUATAN PIDANA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA BERDASARKAN UU NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA ( 2003)
182. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEJAHATAN PERKOSAAN ( 2003)183. PERANAN BADAS DALAM PELAKSANAAN SISTEM PEMASYARAKATAN TERHADAP PEMBINAAN NARAPIDANA DI WILAYAH YOGYAKARTA (2001)
184. ARTI PENTING ALAT BUKTI SUMPAH DALAM PERSIDANGAN PERKARA DI PENGADILAN NEGERI ( 2003)
185. PENERAPAN SANKSI PIDANA KUMULATIF TERHADAP PERBUATAN PIDANA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA BERDASARKAN UU NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA ( 2003)
186. UPAYA POLDA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KHUSUSNYA DIKALANGAN GENERASI MUDA ( 2001)
187. PENGARUH SANKSI PIDANA DALAM UPAYA MENANGGULANGI KEJAHTAN PERKOSAAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SLEMAN (2003)
188. TINJAUAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN DI KOTA YK (2004)
189. PENERAPAN PIDANA BERSAYARAT MENURUT SISTEM PEMIDANAAN INDONESIA (2005)
190. SISTEMPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA DPRD PROP. DIY) (2005)

MERAYU ALLAH Melalui Tasbih, Tahmid, Tahlil dan Takbir

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan” (QS. Al Baqarah: 245)
Allah sangat menyukai ucapan tasbih, tahmid, tahlil dan takbir yang keluar dari bibir hamba-hamba-Nya. Tasbih adalah ekspresi pengkudusan yang mengandung penafian semua kejelekan yang tidak mungkin ada pada Allah yang tidak sesuai dengan kebesaran dan keagungan-Nya. Tahmid merupakan bentuk pujian yang sempurna kepada Allah. Rasulullah pernah bersabda : Sesungguhnya sebaik-baik doa adalah “Alhamdulillah” (HR. Tirmiddzi).

Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda :

الحمد لله تملأ الميزان,وسبحان الله والحمد لله تمللآن أو تملأ ما بين السماوات والأرض

Alhamdulillah memenuhi Mizan, dan Subhanallah serta al-hamdulillah keduanya memenuhi apa yang ada diantara langit dan bumi (HR. Muslim).

Sementara Laa Ilaaha Illa Allah adalah sebuah deklarasi bahwa tidak ada yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah. Dia adalah kalimat tauhid yang merupakan sebaik-baik dzikir kepada Allah. Kalimat ini merupakan bentuk penafian sifat-sifat uluhiyah dari makhluk dan penetapannya atas Allah karena memang Dialah Yang berhak untuk itu semua, Dialah yang pantas untuk menyandangnya, Dialah yang memiliki itu semua.

Kewajiban kita hendaknya senantiasa menggemuruhkan kalimat-kalimat agung itu dalam detak jantung kita, mengkristalkannya dalam relung hati kita, melantunkannya lewat bibir-bibir kita, memekarkannya dalam perilaku kita semua dan menancapkannya dalam sujud-sujud kita.

Rasulullah pernah bersabda : Ucapan yang paling Allah sukai itu adalah empat : Subhanallah, al-Hamdulillah, Laa Ilaaha Illa Allah, Allahu Akbar. Tidak ada bahaya darimanapun kamu mulai (HR. Muslim).

Dalam sabdanya yang lain Rasulullah beliau mengatakan : Bagiku mengucapakan Subhanallah, al-Hamdulillah, Laa Ilaaha Illa Allah, Allahu Akbar lebih aku sukai daripada apa yang disinari mentari.

Tak ada aktivitas yang akan menenteramkan hati dan melembutkan jiwa selain senantiasa ingat dan berdzikir kepada Allah. Tak ada aktivitas yang melegakan jiwa dan menyejukkan nurani selain dzikir kepada Allah. Karena itulah Allah menyeru kepada kita agar kita senantiasa berdzikir pada-Nya.

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُواْ لِي وَلاَ تَكْفُرُونِ ﴿١٥٢﴾

Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat) -Ku.(Al-Baqarah : 152).

Dzikir kepada Allah adalah surga Allah di dunia. Dia indah dan penuh pesona, menakjubkan dan menentramkan. Di dalamnya ada bunga-bunga wangi yang bisa dihirup jiwa. Maka barang siapa yang tidak pernah menginjakkan kakinya di surga Allah di dunia dia tidak akan pernah menginjakkan kakinya di surga Allah di akhirat. Dzikir adalah penolong yang melenyapkan kelelahan dan keletihan jiwa dan kehampaan nurani. Dzikir adalah jalan pintas untuk meraih kebahagiaan dan merengkuh kemenangan. Dzikir adalah balsem yang senantiasa memberikan kehangatan ruhani dan sekaligus memberikan kesembuhan jiwa.

Dalam dzikir jiwa menjadi terasa dekat dengan Sangat Mahakasih, merasa teduh dalam naungan cinta-Nya, hangat dalam dekapan kasih-Nya. Para ahli dzikir akan merasa getaran ilahiyah yang mengalir dalam seluruh organ tubuhnya.

Dzikir menyingkirkan awan ketakutan menepiskan kegundahan dan menghadirkan kebahagiaan dan rasa damai. Problema hidup akan ringan terasa. Guncangan jiwa akan luluh sirna.

Dzikir adalah penerang, dzikir adalah penenang, dzikir adalah penyadar dan senjata ampuh pemusnah kesuntukan pikiran, pelenyap tumpukan duka lara. Orang yang berdzikir kepada Allah akan senantiasa bersinar jiwanya, bercahaya tingkah lakunya.

Ketenangan batin tersimpan dalam gema dzikir yang bertalu-talu, dalam denting tahmid yang mendayu-dayu. Dalam kalimat tauhid yang menggebu dan dalam tasbih yang bergelora menghangatkan jiwa.

Dzikir adalah ibadah jiwa dan lidah yang melintasi semua zaman. Ia harus hadir dalam detik-menit-jam-hari-minggu-bulan-tahun hingga kematian menjemput kita. Berdzikirlah dalam keadaan apa saja : berdiri, duduk ataupun terbaring. Kita wajib mengingat-Nya baik saat berada di daratan, di lautan, di padang pasir, di pasar-pasar, di mall-mall, di hotel-hotel bahkan di udara sekalipun. Dengan terang-terangan atau sembunyi-sembunyi, dalam gelap dan terang, di gunung-gunung dan lembah-lembah. Dzikir harus senantiasa bergema di seluruh nafas kehidupan kita.

Allah berfirman :

Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.(Al-Ahzaab : 41).

Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.(Al-A’raaf : 205).

Dzikir itu makanan jiwa yang harus menjadi konsumsi rutin keseharian kita. Tanpanya jiwa kita akan melemah, semangat kita akan mengendur, cita-cita kita hanya menjadi cita pendek dan rendah. Ada kelezatan dalam dzikir yang tidak dimiliki oleh amal-amalnya lainnya. Cicipi dan rasakanlah.

Dzikir adalah penawar racun orang berdosa, sahabat setia orang yang terputus, harta simpanan orang-orang yang bertawakkal, makanan orang-orang yang penuh yakin, hiasan orang-orang yang menyambungkan diri kepada Allah, prinsip orang-orang yang memiliki ma’rifat, hamparan orang-orang yang mendekat dan minuman segar orang-orang yang mencinta.

Dzikir adalah energi hidup seorang muslim dan turbin yang menggerakkan jiwa mereka.

Ibnu Taimiyah pernah mengatakan kepada muridnya, Ibnul Qayyim tentang dzikir ini : Ini adalah makananku, jika aku tidak makan maka habislah kekuatanku.

Hasan Al-Bashri memberikan nasehat kepada kita : Carilah kenikmatan itu dalam tiga perkara : Dalam salat, dalam dzikir, dalam membaca Al-Quran.

Dzikir akan membuka kelapangan dada kita. Dalam dzikir terdapat makna-makan sabar dan tawakkal, terkandung makna ridha dan menyerah. Hanya dengan mengingat Allah jiwa kita menjadi jernih dan pikiran kita akan menjadi bersih. Dengan dzikir kepada Allah langkah ke depan menjadi pasti.

ألا بذكرالله تطمئن القلوب

(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram. (Ar-Ra’d : 28).

Kegelisahan yang melanda banyak orang di zaman tak lebih karena mereka telah melalaikan dzikir. Menyedikitkan tasbih, meminilisir tahmid dan mengerdilkan takbir dalam jejak rekam kehidupan mereka. Orang menjadi rakus karena dia tidak tamak untuk berdzikir. Seseorang menjadi berlumur dosa karena dia lupa bertasbih, dia menjadi angkuh karena kalimat tauhid yang dibacanya tidak lagi menggedor kesadaran dirinya bahwa dia hanyalah seorang hamba..

Kejahatan para penguasa muncul karena mereka jarang bertabsih, pemelintiran agama hadir di kalangan ulama karena tasbih mereka mungkin mulai tak jujur. Tahmid mereka mulai mengendur.

Kecurangan pemimpin bisa saja karena malam mereka tidak pernah berdenyut dengan tasbih dan tahmid, fajar mereka tidak pernah hidup dengan kalimat tauhid.

Maka jadilah mata hati mereka semakin legam, jiwa mereka semakin gosong, pandangan nurani mereka menjadi pendek.

Padahal ada waktu untuk merayu Allah di saat fajar akan menjelang, di saat manusia-manusia yang tidak bersemangat pada bergelimpangan pulas menikmati malam. Saat itu ucapan cinta kepada Sang Maha Pencinta harus diungkap. Karena cinta kita akan menarik cinta-Nya, rayuan kita akan membangkitkan cinta-Nya.

Hidup ini harus kita maknai melalui tasbih, tahlil dan tahmid serta takbir kita yang tiada henti. Sampai mati.

TIPS MENGHILANGKAN JERAWAT YANG BANDEL

Jika Anda sudah mencoba krim ini dan itu tetapi si jerawat masih saja bandel. Bagaimana jika Woman menyarankan Anda untuk mencoba tips jitu satu ini. Langkahnya mudah kok, dan tidak mahal.

* Pertama, selalu bersihkan wajah sebelum tidur dengan susu pembersih dan toner. Kemudian jangan lupa lanjutkan mencuci muka dengan sabun dan air. Bilas hingga bersih, dan keringkan dengan handuk

* Kedua, pastikan tak ada sabun yang tertinggal di wajah Anda, cek kembali dengan jari dan periksa di cermin. Biasanya Anda kurang bersih saat mencuci muka dan malah meninggalkan residu sabun

* Ketiga, aplikasikan gel lidah buaya di masing-masing jerawat membandel Anda. Biarkan ia menempel dan merawat jerawat Anda hingga keesokan paginya


Gel lidah buaya ini sangat efektif untuk mengeringkan jerawat yang membandel. Harganya pun cukup terjangkau. Anda bisa membelinya di apotik terdekat di rumah Anda. Dan ingat, jangan membasahi atau menyeka wajah dengan tisu saat gel diaplikasikan. Pastikan juga hanya mengoleskan gel pada jerawatnya saja ya.

cintA tuk shabt atao3shabt tuk cintA..?.


 .b'ubah ktika waktu hany mengajarkn tuk diam..
.b'anjak saat rasa tak b'blas oleh s'buah pnantian tnpa tjuan..
.menuliskan hampa dlam angan tnpa btas..
.bukan ingin menangisi yang t'jadi..
.bukan pula tuk menyesali yg tlah t'putuskn..

.cinta atau sahabat.?.
.cinta mengajarkan rsa skit mski ta' mengapa..
.sahbat menuliskan s'buah psan singkat namun u/ slamnya..
..?.

.sahabat tuk jadi cinta.?.
.atau cinta tuk jdi sahabt.?.
....................

.mudah blm tentu indah..
.indah blm tentu t'baek..
.namun cintA & shabat ad u/ menjdikan smua jdi mudah indah n' t'baek tuk kta..

.terima_kasih cintA..
.terima kasih_sahabt..
..

INGGATLAH

Jika kamu memancing ikan, setelah ikan itu terikat di mata kail, hendaklah kamu mengambil ikan itu....
Janganlah sesekali kamu lepaskan ia kembali ke dalam air begitu saja.....
Karena ia akan sakit oleh ketajaman mata kailmu dan mungkin ia akan menderita selama hidupnya.


Begitulah juga setelah kamu memberi banyak pengharapan kepada seseorang..............
Setelah ia mulai menyayangimu hendaklah kamu menjaga hatinya...........
Janganlah sesekali kamu meninggalkannya begitu saja......
Karena ia akan terluka oleh kenangan bersamamu dan mungkin tidak dapat melupakan segalanya selamanya.........

Jika kamu memiliki seseorang, terimalah seadanya.....
Janganlah kamu menganggapnya begitu istimewa.......
Anggaplah ia manusia biasa. Sebab apabila sekali ia melakukan kesalahan bukan mudah bagi kamu untuk menerimanya.
Akhirnya kamu kecewa dan meninggalkannya. Sedangkan jika kamu memaafkannya boleh jadi hubungan kamu akan terus, hingga kepada akhirnya....

Jika kamu telah memiliki sepiring nasi.... yang pasti baik untuk dirimu, mengenyangkan, berkhasiat.
Mengapa kamu mencoba mencari makanan yang lain ? Terlalu ingin mengejar kelezatan.
Kelak, nasi itu akan basi dan kamu tidak dapat memakanannya. kamu akan menyesal.
Begitu juga jika kamu telah bertemu dengan seseorang.....
Yang membawa kebaikan kepada dirimu, menyayangimu, mengasihimu.
Mengapa kamu mencoba membandingkannya dengan yang lain ?
Terlalu mengejar kesempurnaan.
Kelak kamu akan kehilangannya.

Kamis, 06 Januari 2011

Terlalu banyak duduk undang kematian,,,

APA BENAR TERLALU BANYAK DUDUK UNDANG KEMATIAN?????
Para pakar kesehatan di London mengeluarkan peringatan mengejutkan: duduk itu mematikan. Mereka memperingatkan bahwa duduk dalam jangka waktu lama, meski Anda juga berolah raga secara teratur, dapat berakibat buruk bagi kesehatan.

Tempat Anda duduk pun tak jadi soal, entah di kantor, sekolah, mobil, serta di depan komputer atau televisi. Masalahnya adalah, berapa lama Anda melakukannya.

Riset para ilmuwan itu memang masih penelitian pendahuluan. Tapi sejumlah studi menunjukkan bahwa orang yang menghabiskan sebagian besar waktunya dengan duduk cenderung menjadi gemuk, terkena serangan jantung, atau, bahkan, meninggal.

Dalam editorial British Journal of Sports Medicine, pekan ini, Elin Ekblom-Bak dari Swedish School of Sport and Health Sciences memberi saran agar pejabat kesehatan memikirkan kembali bagaimana mereka mendefinisikan aktivitas fisik untuk menyoroti bahaya duduk.

Pejabat kesehatan telah mengeluarkan panduan yang merekomendasikan kegiatan fisik minimum agar seseorang tetap bugar, namun mereka tidak memberikan saran kepada orang untuk membatasi berapa banyak waktu yang dihabiskan dalam posisi duduk. "Setelah empat jam duduk, tubuh mulai mengirimkan sinyal berbahaya," kata Ekblom-Bak. Dia menjelaskan bahwa gen yang mengatur jumlah glukosa dan lemak dalam tubuh mulai padam.

Meskipun orang itu rutin berolah raga, menghabiskan waktu lama duduk di depan meja tetap berbahaya. Tim Armstrong, pakar kegiatan fisik di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), mengatakan orang yang berolah raga setiap hari, namun masih menghabiskan banyak waktu dengan duduk, baru memperoleh manfaat jika olah raga itu dilakukan beberapa kali dalam sehari daripada dilakukan hanya sekali.

Dalam sebuah studi yang dipublikasikan tahun lalu, para ilmuwan yang melakukan pemantauan terhadap 17 ribu warga Kanada selama beberapa tahun menemukan bahwa orang yang banyak duduk memiliki risiko kematian yang jauh lebih tinggi, entah mereka berolah raga atau tidak.


"Kami belum memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan berapa lama duduk yang berbahaya," kata Peter Katzmarzyk dari Pennington Biomedical Research Center di Baton Rouge, Amerika, yang memimpin studi itu. "Tapi tampaknya, makin sering Anda berdiri dan menyela perilaku tak bergerak itu, makin bagus."

Survei yang dilakukan sebuah lembaga di Amerika Serikat pada 2003-2004 menunjukkan bahwa orang Amerika menghabiskan lebih dari separuh waktu mereka di atas kursi, mulai bekerja di depan meja sampai di balik kemudi mobil.

Para ilmuwan menyatakan perlu lebih banyak riset untuk mengetahui duduk berapa lama yang berbahaya dan apa yang dapat dilakukan untuk mengatasi pengaruh buruk tersebut.

"Orang harus tetap berolahraga karena itu mempunyai banyak manfaat," kata Ekblom-Bak. "Tapi ketika mereka di kantor, mereka harus berusaha menyela aktivitasnya di atas kursi sesering mungkin. Jangan mengirim e-mail kepada rekan sekantor. Berjalan dan bicara langsung padanya. Berdiri."

Sungguh Allah Sudah mengatur Kehidupan kita dengan Porsi dan batasan tertentu kita di didik untuk tidak berlebihan dalam segala hal baik dalam ibadah, aktivitas dll karena sesuatu yang berlebihan bisa mendatangkan suatu ke mudaratan baik bagi kehidupan dunia maupun akhirat nanti, jadi jalanilah hidup ini dengan keseimbagan antara ibadah dan aktivitas ke dunia an, subanallah ilmu pengetahuan telah membuktikan kebenaran Dalam Al-Qur'an

Dan janganlah kamu berlebihan. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.” (al-Maa’idah [5]: 87)

Sudahkah Kita memahami dan meyakini ayat - ayat Al-Qur'an secara baik dan benar dalam kehidupan kita ? mari saatnya kita menggali ilmu dalam Al- Qur'an ayat per ayat tiap harinya karena kemajuan IPTEK dan teknologi dunia hanya bersumber dari Firman Allah karena tanpa Al-qur'an kehidupan dunia modern tidak akan maju sehebat sekarang ini, namun sayangnya generasi muda masih jauh dari Al- Qur'an padahal Allah Berfirman :

Allah Memberikan hikmat kebijaksanaan (ilmu) kepada siapa yang ia kehendaki, barangsiapa diberi hikmat, sesungguhnya dia diberi kebaikan yang banyak dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang - orang yang mempunyai akal sehat. [QS. Al-Baqarah (2):269]

Rabu, 05 Januari 2011

RENUNGAN SAAT ADA MASALAH DENGAN PASANGAN


Renungan Untuk Pasangan ,,, my pLends,,


Di saat kamu ingin melepaskan seseorang, ingatlah pada saat kamu ingin mendapatkannya.

Di saat kamu mulai tidak mencintainya, ingatlah pada saat pertama kamu jatuh cinta padanya.

Di saat kamu mulai bosan dengannya, ingatlah selalu saat-saat indah bersamanya.

Di saat kamu ingin menduakannya, bayangkan jika dia selalu setia.

Saat kamu ingin membohonginya, ingatlah di saat dia jujur padamu.

Maka kamu akan merasakan arti dia untukmu.

Jangan sampai di saat dia sudah tidak di sisimu, kamu baru menyadari semua arti dirinya untukmu.

Yang indah hanya sementara.

Yang abadi adalah kenangan.

Yang ikhlas hanya dari hati.

Yang tulus hanya dari sanubari.

Tidak mudah mencari yang hilang.

Tidak mudah mengejar impian.

Namun yang lebih susah adalah mempertahankan yang ada.

Karena walaupun tergenggam bisa terlepas juga.

Ingatlah pada pepatah,

“Jika kamu tidak memiliki apa yang kamu sukai, maka sukailah apa yang kamu miliki saat ini”.

Belajar menerima apa adanya dan selalu berpikir positif.

Hidup bagaikan mimpi, seindah apapun, begitu bangun semuanya sirna tak berbekas.

Rumah mewah bagai istana, harta benda yang tak terhitung, kedudukan dan jabatan yang luar biasa.

Namun, ketika nafas terakhir tiba, sebatang jarum pun tak bisa dibawa pergi.

Sehelai benang pun tak bisa dimiliki.

Apalagi yang mau diperebutkan.

Apalagi yang mau disombongkan.

Maka jalanilah hidup ini dengan keinsafan nurani.

Jangan terlalu perhitungan.

Jangan hanya mau menang sendiri.

Jangan suka sakiti sesama, apalagi terhadap mereka yang berjasa bagi kita.

Belajarlah tiada hari tanpa kasih.

Selalu berlapang dada dan mengalah.

Hidup ceria, bebas leluasa.

Tak ada yang tak bisa diikhlaskan.

Tak ada sakit hati yang tak bisa dimaafkan.

Tak ada dendam yang tak bisa terhapus.

Selasa, 04 Januari 2011

KAJIAN KRITIS Terhadap UU NO. 31 / 1997 Tentang PERADILAN MILITER

Reformasi politik dan ketatanegaraan serta reformasi sektor keamanan menuntut
adanya perubahan di dalam sistem hukum militer, khususnya sistem peradilan militer.
Selain itu sistem peradilan militer dituntut untuk menyesuaikan dengan perubahan
perubahan lingkungan strategis yang mencakup norma-norma internasional tentang
hukum humaniter, perkembangan teknologi, sifat dan bentuk ancaman, serta sifat
perang.

Dasar pemikiran:
1. Tap No. VI/MPR/2000 dan Tap No. VII/MPR/2000 tentang pemisahan TNI-POLRI,
serta lahirnya Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
Republik Indonesia, mengharuskan penataan kembali ketentuan tentang hukum
pidana dan hukum acara pidana untuk prajurit militer dan polisi1.
2. Tap No. VI/MPR/2000 dan Tap No. VII/MPR/2000 mengatur kewenangan
mengadili tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI menjadi
kewenangan peradilan umum. Hal ini berarti ada keharusan untuk melakukan
perubahan pada ketentuan UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer dan UU No.
8/1981 tentang KUHAP khususnya bab koneksitas (pasal 89).
3. Sistem peradilan militer masih tidak berdasar pada pola kekuasaan kehakiman
yang berbasis pada supremasi sipil. Ada keharusan untuk melakukan perubahan
pada peradilan militer agar dalam penerapannya tunduk pada otoritas peradilan
sipil, baik di tingkat pertama dan/atau di tingkat kasasi (civil review).
4. Definisi tindak pidana militer bersifat arbitrer, yaitu disandarkan pada status militer
dan ditentukan secara sepihak oleh militer. Dalam hal ini perluasan subyek
peradilan militer, yang dapat mencakup atau memasukkan sipil (civilians) dalam
yurisdiksi peradilan militer, harus ditinjau kembali.
5. Model administrasi peradilan militer yang eksklusif, baik dalam peradilan pidana
militer maupun peradilan tata usaha militer.
6. Mekanisme hukum pidana militer saat ini belum mengadopsi perkembangan-
perkembangan baru di bidang kemiliteran, misalnya jenis dan sifat perang, hukum
perang, teknologi dan cara perang.

7. Kejahatan-kejahatan yang diatur dalam hukum hak asasi manusia internasional
telah diadopsi ke dalam hukum nasional melalui UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM. Kewenangan mengadili berada pada Pengadilan HAM yang
bersifat permanen yang berdiri secara terpisah dengan pengadilan pidana umum.
Hal ini menimbulkan ketidakjelasan kewenangan peradilan pidana dan penerapan
hukum materiil.
8. Militer tunduk terhadap UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dengan
UU ini, militer bisa diadili dengan pengadilan non-militer. Hal ini menuntut adanya
perubahan aturan dalam yurisdiksi peradilan militer.
9. Hak asasi manusia (HAM) harus dijamin dan dilindungi oleh hukum. Karena itu
hukum tidak boleh digunakan untuk menghalangi perlindungan HAM, misalnya
impunity (crime without punishment is crime itself).

Mengacu pada dasar pemikiran di atas, maka UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan
Militer dan KUHAP (UU No. 8 tahun 1981 tentang Koneksitas) memiliki kelemahan
dalam:

ASPEK HUKUM :
1. Menghalangi kewenangan peradilan umum untuk melakukan pemeriksaan
terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.
2. Sistem peradilan pidana militer (penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan
pengadilan) membedakan tingkat kewenangan peradilan berdasarkan
kepangkatan. Hal ini mengakibatkan tingkat pertanggungjawaban lebih besar
dibebankan kepada bawahan (individu) dan secara prinsipil merupakan obstruction
of justice.
3. Merancukan sistem peradilan pidana militer dan sistem peradilan tata usaha
militer.
4. Pertanggungjawaban individual terhadap adanya tindak pidana yang dilakukan
oleh prajurit TNI direduksi ke dalam keputusan administrasi pejabat (Papera) atau
pejabat administrasi militer mengambil alih fungsi peradilan (Ankum).
5. keadilan dalam militer tidak dapat ditegakkan karena tidak terdapat prinsip habeas
corpus.
6. kekosongan hukum dalam sistem penegakkan hukum pidana terhadap polisi dan
militer.

ASPEK POLITIK
1. Tidak ada kemandirian peradilan militer karena berada di bawah komando
panglima. Hal ini merasuk dalam sistem kekuasaan kehakiman misalnya dalam
pengangkatan hakim agung militer maupun ketua MA dari militer.



3




2. Otonomi institusi dan proses peradilan militer yang jauh dari kontrol sipil selama ini
telah menyumbangkan superioritas dan dominasi militer dalam semua bidang.
Konsekuensi dari dominasi ini adalah adanya impunity .
3. Adanya problem manajemen transisional yang menyebabkan mekanisme
pertanggungjawaban tindakan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan masing
masing institusi yaitu TNI sendiri dan POLRI sendiri. Akibatnya tidak ada
mekanisme kontrol saat ini terhadap penggunaan aparat TNI dan Kepolisian,
khususnya di daerah konflik.

ASPEK PROFESIONALISME MILITER
1. TNI banyak disibukan dengan administrasi dan proses birokrasi hukum yang
menyerap banyak sumber daya. Akibatnya sumber daya dan konsentrasi yang
harus dimanfaatkan untuk fungsi militer (pertahanan) menjadi terabaikan.
2. Kelemahan pembangunan hukum militer mengakibatkan tentara lemah dalam
melakukan pengukuran operasi (penggunaan prinsip proporsionalitas dan
pembedaan sasaran).
3. Ketiadaan aturan main terhadap keterlibatan sipil (Presiden dan DPR) dalam
pemilihan dan penyediaan peralatan militer.
4. Kelemahan keterlibatan sipil dalam mengontrol penggunaan dan pelibatan militer.

ASPEK SRATEGIC ENVIRONMENT
1. Eksternal:
a. Norma internasional mengenai hukum humaniter.
b. Munculnya ancaman dan kejahatan baru yang bersifat transnasional.
c. Munculnya teknologi baru di bidang Command Control Communications
Intelligence (C3I)2. Kelemahan dalam mengadopsi perkembangan teknologi
ini akan menyulitkan proses pertanggungjawaban dalam tindak pidana militer.
2. Internal:
a. Adanya pemisahan institusi dan fungsi TNI-POLRI.
b. munculnya konflik-konflik internal yang memiliki 2 sifat; (1) konflik pemisahan
wilayah; dan (2) konflik komunal yang masih akan berlangsung lama.
c. Reformasi sektor pertahanan dan keamanan negara masih memerlukan
beberapa peraturan diantaranya mengenai komponen pertahanan negara
dan pelibatan TNI. Kevakuman ini akan membuka peluang ketidakjelasan
tataran kewenangan dan pertanggungjawaban kelompok-kelompok para
militer serta penggunanya.
Rekomendasi Perubahan:
A. UU No. 31 Tahun 1997 :
1. Peradilan Tata Usaha Militer seharusnya berubah sebagai berikut:
a. Penghapusan Bab V tentang Peradilan Tata Usaha Militer dengan
mengembalikan otoritas sengketa tata usaha militer menjadi
kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.
b. Mengubah nama UU itu menjadi Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Militer.
2. Hukum Acara Pidana Militer seharusnya berubah sebagai berikut:
a. Perlu pengaturan tentang fungsi-fungsi pejabat penyelidik, penyidik,
penuntut, hakim serta pelaksana putusan yang merujuk pada aturan-
aturan umum dan berlaku di dunia peradilan. Fungsi fungsi jabatan
tersebut tidak mempertimbangkan tingkat kepangkatan.
b. Lingkungan peradilan militer hanya mengenal peradilan pada tingkat
pertama dan banding. Tingkat kasasi menjadi otoritas Mahkamah
Agung, tanpa membentuk fungsi Mahkamah Agung di peradilan pidana
militer secara khusus.
c. Tingkatan peradilan militer berlaku secara umum tanpa melihat tingkat
kepangkatan. Hal ini sesuai dengan peradilan umum.
d. Penghapusan Pengadilan Militer Pertempuran dan mewajibkan
komandan satuan untuk mengambil tindakan sementara yang
diperlukan terhadap prajurit yang diduga melakukan pelanggaran tindak
pidana dalam pertempuran, misalnya; penahanan sementara,
mengamankan bukti, dan lain lain.
e. Peradilan militer hanya memiliki yurisdiksi pada tindak pidana yang
diatur dalam KUHP Militer.
f. Peradilan militer tidak memiliki kewenangan terhadap tindak pidana
yang dilakukan oleh non-militer kecuali yang secara langsung dilibatkan
dalam tugas tugas ketentaraan.
g. Peradilan militer harus membuka peluang mekanisme habeas corpus.
h. Pengaturan mekanisme transisi terhadap kasus-kasus tindak pidana
yang sedang dituntut di depan pengadilan militer.

B. Amandemen KUHAP :
1. Memperluas unsur aparat penyelidik dan penyidik tindak pidana umum
terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh polisi dan TNI dengan unsur
unsur yang berasal dari luar kedua institusi tersebut.
2. Pejabat Papera dan Ankum tidak memiliki otoritas menentukan apakah
seorang prajurit TNI akan disidik dan dituntut di peradilan umum.
3. Hukum acara penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No.
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dijadikan ketentuan khusus di
dalam KUHAP.


5




4. Menghapus Bab IX pasal 89-94 tentang koneksitas.
5. Dalam hal terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI
memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan
KUHPM, maka hanya peradilan umum yang memiliki kewenangan untuk
melakukan pemeriksaan.

C. Pengembangan Kapasitas Peradilan:
Pengembangan kapasitas perangkat peradilan umum khususnya yang berkaitan
dengan tindak pidana yang dilakukan oleh unsur TNI dan Polri sendiri.

D. Hukum materiil :
Mengamandemen KUHP dengan memasukkan kejahatan luar biasa (extra-
ordinary crime)3, termasuk didalamnya kekhususan mekanisme penyelidikan dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM.

E. Perubahan atas UU Disiplin Militer :
Perlu ada perubahan terhadap UU No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin
Prajurit ABRI, khususnya pengaturan tentang jenis-jenis tindakan pelanggaran
disiplin militer.








nb: 1 Ketentuan pidana bagi TNI yang di-BKO kan menjadi Polisi dan polisi yang di-BKO kan untuk tugas
tugas militer (Brimob) harus diatur dalam UU tersendiri.

2 Komando, kendali, komunikasi dan intelijen
3 Pasal yang menjelaskan hal ini dimaksudkan juga untuk mencegah penggunaan kekerasan
yang berlebihan (excessive use of force).