Jumat, 15 April 2011

PERAN NEGARA DAN RAKYAT DALAM POLITIK ISLAM

Amier Lee 06 April jam 8:44 Balas Laporkan
Politik (siyâsah) Islam sebagai sebuah pengaturan urusan umat di dalam dan luar negeri dengan hukum Islam. Dari definisi ini pula, kita klasifikasikan bahwa politik Islam melibatkan dua pelaku, yaitu Negara dan umat/ rakyat, kemudian meliputi pengaturan dalam negeri dan luar negeri, terakhir adalah sumber legislasinya adalah hukum Islam. Dalam tulisan ini penulis akan berbagi ilmu terkait dengan peran Negara dan umat dalam politik Islam.

Pembahasan ini menurut penulis urgen untuk diketahui, karena di tengah-tengah umat kita ini, masih ada yang menaruh rasa curiga, bahwa ketika politik Islam diterapkan maka yang akan ada adalah otoriter penguasa atas nama agama dan moral. Peran umat akan ditelikung, dimana umat tidak diberi kebebasan dalam mengemukakan pendapatnya di muka umum bahkan di depan penguasa sekalipun. Benarkah demikian?

Peran Kepala Negara
Untuk mengurus kepentingan umat secara praktis, syara’ memberikan tanggung jawab hanya kepada penguasa. Penguasa disini adalah kepala Negara (Khalifah) dan penguasa lainnya yang diangkat oleh Khalifah ataupun melalui pemberian bai’at (Zallum, 2004). Pengurusan rakyat dalam Islam memang diserahkan kepada penguasa, sebagaimana salah satu dalil berikut;

"Dahulu, Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya (tasûsûhum) oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan banyak khalifah'. (H.R. Imam Muslim dari Abi Hazim)

Hadist ini dengan jelas menunjukkan bahwa pengaturan kepentingan umat baik internal dan eksternal berada di tangan khalifah sebagai kepala Negara. Lalu apa peran kepala Negara dalam politik Islam?

Pertama, kewajiban kepala Negara adalah menjalankan hukum Islam sebagai konstitusi Negara (UU). Dia tidak boleh mengadopsi aturan yang berada di luar konteks hukum Islam baik metode pengambilan hukumnya ataupun hukumnya itu sendiri.

Kedua, bertanggungjawab terhadap politik dalam dan luar negeri sekaligus. Termasuk dialah yang memimpin kepemimpinan pasukan. Dia juga yang memiliki hak untuk mengumumkan perang, damai, gencatan senjata serta perjanjian-perjanjian yang lainnya.

Ketiga, berhak menerima dan menolak duta-duta asing, serta menentukan dan memberhentikan duta-duta Islam.

Keempat, berhak mengangkat para mu'awin (sejenis wakil kepala Negara), wali (setingkat gubernur) dan mereka semua bertanggungjawab di hadapan khalifah, sebagaimana mereka semua harus bertanggungjawab di depan majelis umat (majlis perwakilan rakyat).

Kelima, mengangkat dan memberhentikan ketua qadli (sejenis Mahkamah Agung), dirjen departemen-departemen, panglima perang, serta para komandan yang membawa bendera-benderanya. Mereka semuanya bertanggungjawab di hadapan khalifah, dan tidak perlu bertanggungjawab di hadapan majelis umat.

Keenam, berhak mengadopsi hukum-hukum syara', dimana dengan berpegang pada hukum-hukum tersebut disusunlah anggaran pendapatan negara. Dia juga yang berhak menentukan rincian anggaran tersebut, beserta pengeluaran yang diperlukan untuk masing-masing bagian. Baik semuanya tadi berkaitan dengan pemasukan maupun pengeluaran (Zallum, 2002).

Dalil tentang wewenang kepala Negara di atas disandarkan pada perbuatan Rasulullah saw, kemudian disandarkan pada fakta kepala Negara (khalifah) itu sendiri yang merupakan kepemimpinan umum (universal) bagi seluruh kaum muslimin seluruh dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syara', serta mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia, itulah yang menjadi dalilnya.

Peran Umat (Masyarakat)
Kewajiban utama umat atau masyarakat dalam sebuah Negara Islam adalah taat kepada Amir (penguasa). Ketaatan umat ini ditunjukkan dengan bai’at, baik bai’at in’iqod ataupun bai’at tho’at. Sebagaimana firman Allah swt:

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. “ (TQS. Al Nisa’ (4): 59)

Selain berkewajiban menaati pengusa, umat memiliki tiga peran penting, yaitu; kekuasaan untuk memilih penguasa, terlibat dalam musyawarah dan mengoreksi penguasa.

Dalam Islam, kekuasaan diserahkan kepada umat, artinya adalah umatlah yang berhak menentukan dan memilih penguasa dengan metode bai’at. Rasulullah saw sendiri saja sebagai seorang Nabi mengambil bai’at atas kekuasaan dan pemerintahan untuk dirinya dari penduduk Yastrib dalam bai’at aqobah kedua. Aktivitas Nabi Muhammad saw ini menjadi dalil yang tegas bahwa kekuasaan berada di tangan umat (Khalidi, 2004).

Peran kedua umat adalah berperan aktif dalam musyawarah (al syûrâ), dimana al syûrâ atau pengambilan pendapat dalam Islam adalah salah satu konsepsi politik yang akarnya menancap kuat di tengah masyarakat Islam dan menjadi keistimewaan sistem pemerintahan Islam dari sistem pemerintahan lainnya. Syûrâ ini berdasarkan dalil berikut;

“….dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu…”. (TQS. Ali Imran (3): 159)

Namun perlu menjadi catatan, bahwa musyawarah antara kepala Negara dengan umat dilakukan dalam perkara yang mubah, bukan dalam masalah hukum yang sudah ditetapkan oleh syara’. Ibnu ‘Arabi menyatakan bahwa Rasulullah saw bermusyawarah dengan para sahabatnya dalam urusan yang berkaitan dengan kemaslahatan perang, beliau tidak bermusyawarah dalam masalah hukum, karena hukum diturunkan dari sisi Allah atas seluruh macamnya (Khalidi, 2004). Hal ini senada dengan pendapat Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Al Siyasah al Syar’iyah, beliau berkata:

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya untuk berlemah lembut kepada para sahabatnya, dan agar orang-orang setelah beliau mengikutinya dan untuk mengeluarkan pendapat dari mereka dalam perkara yang tidak dijelaskan oleh wahyu diantara masalah strategi perang dan perkara-perkara parsial dan sebagainya. Rasul adalah orang yang paling mengutamakan musyawarah.”

bahkan Imam Bukhari pernah berkata:

“Para Imam (Khalifah) setelah Rasul saw secara kontinyu bermusyawarah dengan ahli ilmu dalam persoalan yang mubah, agar mereka mengambil perkara yang memudahkannya dan jika al Quran dan al Sunnah telah menetapkan, maka mereka tidak berpegang pada selainnya sebagai manifestasi meneladani Nabi saw” (Fath al Bâri’ Juz 17 hal 105)

Tentu saja aspirasi rakyat ini diwakili oleh apa yang disebut dengan wakil rakyat dalam majlis al ummah.

Peran ketiga adalah umat wajib mengoreksi seorang pemimpin atau penguasa. Adanya kewajiban untuk menaati penguasa, meskipun ia berbuat zhalim atau merampas hak-hak rakyat, bukan berarti bahwa umat boleh mendiamkannya. Penguasa harus ditaati namun dia juga harus dikoreksi setiap aktivitas dan perilakunya. Allah swt mewajibkan umat Islam untuk mengoreksi bahkan mengganti para penguasa apabila merampas hak rakyat, mengabaikan kepentingan umat, menyelisihi hukum Islam dan apabila ia berhukum dengan selain apa yang diturunkan oleh Allah swt. Imam Muslim meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Akan ada para amir (penguasa), maka kalian (ada yang) mengakui perbuatannya dan (ada yang) mengingkarinya. Siapa saja yang mengakui perbuatannya (karena tidak bertentangan dengan hukum syara’), maka dia tidak diminta tanggung jawabnya, dan siapa saja yang mengingkari perbuatannya maka dia akan selamat. Tetapi siapa saja yang ridha (dengan perbuatannya yang bertentangan dengan hukum syara’) dan mengikutinya (maka dia berdosa). Para sahabat bertanya: “Apakah kita tidak memerangi mereka?” Beliau saw menjawab: “Tidak! Selama mereka menegakkan shalat (hukum-hukum Islam)”

Yang lebih tegas dinyatakan dalam hadits dari Attiyah meriwayatkan bahwa Abu Said ra berkata, Rasulullah saw bersabda:

“Jihad yang paling utama adalah mengatakan kebenaran kepada penguasa yang zhalim” (HR. Abu Dawud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar